Aparat AS jerat Ketut dengan pasal percobaan pembunuhan

Kamis, 20 Februari 2014 - 14:09 WIB
Aparat AS jerat Ketut dengan pasal percobaan pembunuhan
Aparat AS jerat Ketut dengan pasal percobaan pembunuhan
A A A
Sindonews.com - Ketut Pujayasa,28, warga Indonesia yang menyerang dan melakukan kekerasan seksual terhadap wanita Amerika Serikat (AS) di Kapal Pesiar Holland America, didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan.

Ketut yang merupakan pekerja di kapal pesiar itu, menyerang wanita AS berusia 31 tahun saat hari Valentine. Dia mengaku, tindakan itu dilakukan karena merasa sakit hati atas ucapan kasar korban. Pihak berwenang AS, menyatakan, selain didakwa dengan pasal percobaan pembunuhan, Ketut juga didakwa atas tuduhan melakukan pelecehan seksual.

Ketut sudah ditangkap aparat AS, setelah serangan itu terjadi. Pihak perusahaan kapal pesiar juga telah memecat Ketut. ”Kami terus bekerja sama dengan pihak berwenang untuk menyelidiki kasus ini. Kita akan memastikan, insiden ini tidak akan terulang lagi,” bunyi pernyataan Nancy Tieman, pemilik perusahaan kapal pesiar itu, kepada Mail Online, semalam (19/2/2014).

Kepada agen FBI, Ketut menyampaikan alasan penyerangan tersebut. Insiden itu bermula, ketika Ketut mengantar sarapan ke kamar korban yang merupakan penumpang kapal pesiar itu. Ketut mengetuk pintu kamar korban, tapi dibalas dengan ucapan hinaan. ”Tunggu sebentar, anak ****,” kata Ketut menirukan ucapan korban.

Malam harinya, Ketut mendatangai kamar korban dengan melakukan serangan tersebut.“Ketut merasa ucapan itu menyinggung dirinya dan orang tuanya. Dia marah dan kesal pada hari itu,” kata Agen Khusus FBI, David Nunez.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5854 seconds (0.1#10.140)