Jong-un dituduh lakukan kejahatan berlapis di Korut
Selasa, 18 Februari 2014 - 12:31 WIB
Jong-un dituduh lakukan kejahatan berlapis di Korut
A
A
A
Sindonews.com – Tim penyelidik PBB mengatakan, kejahatan rezim Korea Utara (Korut) pimpinan Kim Jong-un berlapis. Selain dituduh melakukan pembantaian, Jog-un juga dituduh terlibat dalam praktik perbudakan di kamp kerja paksa, dan melakukan pembiaran kelaparan terhadap rakyatnya.
Komisi Penyelidikan PBB tentang Hak Asasi Manusia di Korut, menerbitkan laporan perihal kejahatan rezim Jong-un di Korut, kemarin. Selain tiga tuduhan di atas, rezim Jong-un juga dituduh melakukan penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan di dalam kamp kerja paksa, di mana para tahanan politik dipenjarakan.
Ketua Komisi Penyelidikan, Michael Kirby, kepada Al Jazeera, Selasa (18/2/2014),menuduh para pemimpin negara itu, termasuk pemimpin tertinggi, Kim Jong - un, harus menjawab bukti, bahwa mereka melakukan kejahatan berlapis terhadap rakyat mereka.
”Komisi penyelidikan sampai pada kesimpulan bahwa ada bukti, mereka yang berada dalam posisi kekuasaan bertanggung jawab. Semua garis wewenang berhenti di pemimpin tertinggi (Jong-un),” kata Kirby.
Namun, lanjut dia, komisinya itu bukan pengadilan atau jaksa. Sehingga dia menyerukan agar Jong-un dibawa ke pengadilan internasional. ”Tugas kita adalah untuk merancang materi, dan mengungkap kesimpulan,” imbuh dia.
Komisi Penyelidikan PBB tentang Hak Asasi Manusia di Korut, menerbitkan laporan perihal kejahatan rezim Jong-un di Korut, kemarin. Selain tiga tuduhan di atas, rezim Jong-un juga dituduh melakukan penyiksaan, pemerkosaan dan pembunuhan di dalam kamp kerja paksa, di mana para tahanan politik dipenjarakan.
Ketua Komisi Penyelidikan, Michael Kirby, kepada Al Jazeera, Selasa (18/2/2014),menuduh para pemimpin negara itu, termasuk pemimpin tertinggi, Kim Jong - un, harus menjawab bukti, bahwa mereka melakukan kejahatan berlapis terhadap rakyat mereka.
”Komisi penyelidikan sampai pada kesimpulan bahwa ada bukti, mereka yang berada dalam posisi kekuasaan bertanggung jawab. Semua garis wewenang berhenti di pemimpin tertinggi (Jong-un),” kata Kirby.
Namun, lanjut dia, komisinya itu bukan pengadilan atau jaksa. Sehingga dia menyerukan agar Jong-un dibawa ke pengadilan internasional. ”Tugas kita adalah untuk merancang materi, dan mengungkap kesimpulan,” imbuh dia.
(mas)