AS penjarakan mata-mata Rusia
A
A
A
Sindonews.com - Seorang mantan marinir Angkatan Laut Amerika Serikat telah dijatuhi hukuman 30 tahun penjara karena dituduh menjadi mata-mata Rusia.
Pengadilan federal di Norfolk, Virginia, AS, menyatakan, Robert Hoffman, 40, telah menyuplai informasi rahasia kepada seseorang. Oleh pengadilan, dia diyakini sebagai mata-mata Rusia.
Jaksa mengatakan, Hoffman merupakan mantan teknisi cryptologist pada kapal selam AS. Namun, dia telah memberikan file atau data rahasia tentang pelacakan kapal.
”Dengan mencoba untuk menyerahkan beberapa (informasi) rahasia militer Amerika, Robert Hoffman menempatkan anggota layanan AS dan negara ini berisiko,” kata seorang pejabat militer AS, Jenderal John Carlin, usai vonis dijatuhkan, seperti dikutip BBC, Selasa (11/1/2014).
”Penuntutan ini harus menjadi peringatan kepada orang lain yang akan membahayakan rahasia bangsa kita,” ujarnya.
Hoffman ditangkap pada Desember 2012. Dia dinyatakan bersalah pada bulan Agustus tahun lalu.
Pengadilan federal di Norfolk, Virginia, AS, menyatakan, Robert Hoffman, 40, telah menyuplai informasi rahasia kepada seseorang. Oleh pengadilan, dia diyakini sebagai mata-mata Rusia.
Jaksa mengatakan, Hoffman merupakan mantan teknisi cryptologist pada kapal selam AS. Namun, dia telah memberikan file atau data rahasia tentang pelacakan kapal.
”Dengan mencoba untuk menyerahkan beberapa (informasi) rahasia militer Amerika, Robert Hoffman menempatkan anggota layanan AS dan negara ini berisiko,” kata seorang pejabat militer AS, Jenderal John Carlin, usai vonis dijatuhkan, seperti dikutip BBC, Selasa (11/1/2014).
”Penuntutan ini harus menjadi peringatan kepada orang lain yang akan membahayakan rahasia bangsa kita,” ujarnya.
Hoffman ditangkap pada Desember 2012. Dia dinyatakan bersalah pada bulan Agustus tahun lalu.
(mas)