Ganja dilegalkan, loncatan besar negara bagian AS
A
A
A
Sindonews.com – Bisnis ganja secara resmi dilegalkan di Colorado, negara bagian di Amerika Serikat, kemarin. Publik setempat menyebut, langkah itu merupakan loncatan besar sebuah negara bagian di AS dan akan diikuti negara bagian yang lain.
Sejak ganja dilegalkan di Colorado, negara bagian AS itu telah menerbitkan izin untuk 348 ritel, termasuk toko kecil untuk menjual ganja. Dalam aturan di Colorado, warga hanya dibolehkan membeli ganja 28 gram setiap pembelian.
Seorang veteran perang Irak, Sean Azzariti, menjadi orang pertama yang membeli ganja secara sah di Colorado. ”Ini suatu kehormatan mutlak , saya tidak bisa lebih bahagia (dari ini). Ini adalah batu loncatan besar bagi negara-negara bagian lain (di AS),” kata Azzariti kepada wartawan.
Azzariti sendiri selama ini telah berkampanye untuk melegalkan ganja. Menurutnya, ganja telah membantu meringankan bebannya yang trauma setelah ikut perang di Irak.
Selain Colorado, sejatinya Washington juga melakukan referendum soal aturan baru yang membolehkan penjualan ganja di toko-toko. Namun, seperti dikutip AFP, Kamis (2/1/2014) Washington belum melegalkan secara resmi.
Sejak ganja dilegalkan di Colorado, negara bagian AS itu telah menerbitkan izin untuk 348 ritel, termasuk toko kecil untuk menjual ganja. Dalam aturan di Colorado, warga hanya dibolehkan membeli ganja 28 gram setiap pembelian.
Seorang veteran perang Irak, Sean Azzariti, menjadi orang pertama yang membeli ganja secara sah di Colorado. ”Ini suatu kehormatan mutlak , saya tidak bisa lebih bahagia (dari ini). Ini adalah batu loncatan besar bagi negara-negara bagian lain (di AS),” kata Azzariti kepada wartawan.
Azzariti sendiri selama ini telah berkampanye untuk melegalkan ganja. Menurutnya, ganja telah membantu meringankan bebannya yang trauma setelah ikut perang di Irak.
Selain Colorado, sejatinya Washington juga melakukan referendum soal aturan baru yang membolehkan penjualan ganja di toko-toko. Namun, seperti dikutip AFP, Kamis (2/1/2014) Washington belum melegalkan secara resmi.
(mas)