Disorot, militer Korsel tetap larang taruna bercumbu

Kamis, 02 Januari 2014 - 15:43 WIB
Disorot, militer Korsel tetap larang taruna bercumbu
Disorot, militer Korsel tetap larang taruna bercumbu
A A A
Sindonews.com – Militer Korea Selatan (Korsel) akan melawan putusan pengadilan yang melarang pengusiran calon perwira Angkatan Darat, karena berhubungan seks dengan pacarnya saat cuti. Mereka, pada Kamis (2/1/2014), menegaskan, bahwa larangan berhubungan seks untuk taruna atau calon perwira militer tetap berlaku.

Sebuah pengadilan banding mengecam pengusiran seorang calon perwira Angkatan Darat Korsel yang ketahuan berhubungan seks dengan pacarnya, meskipun statusnya sedang cuti. Pengadilan itu juga menyebut, akademi militer telah menyalahgunakan kewenangannya.

Selama ini, akademi militer Korsel membuat sejumlah kode etik untuk calon perwira. Di antaranya, larangan berhubungan seks, minum alkhohol, merokok, dan menikah selama menjalani pendidikan.

Juru bicara Angkatan Darat Korsel, dalam jumpa pers mengatakan, ada orang ketiga yang mengunjungi apartemen yang dihuni para calon perwira. Orang ketiga itu, tidak lain adalah pacar dari salah seorang calon perwira yang kemudian ketahuan berhubungan seks.

Akademi militer Korsel selama ini menjadi lembaga elite, karena mencetak para tokoh politik dan militer. Dua lulusan akademi itu, diketahui menjadi presiden Korsel.

Pihak pengadilan menyatakan, aturan ketat akdemi yang berlaku sejak 1952 tidak realistis dengan kondisi masyarakat yang liberal saat ini.Sebelum muncul putusan pengadilan itu, pada tahun 2008 , Komisi Nasional Hak Asasi Manusia mengeluarkan sejumlah rekomendasi tidak mengikat. Salah satunya menyebut aturan ketat di akademi militer itu telah melanggar HAM.

Juru bicara Kementerian Pertahanan Korsel, Kim Min – seok, mengatakan, akademi telah kebobolan dengan insiden taruna yang bercumbu dengan pacarnya saat cuti akhir pekan. Menurutnya, putusan pengadilan yang minta ada pengubahan aturan akan dipertimbangkan. ”Jika itu mencerminkan hal yang lebih baik,” katanya, seperti dikutip Reuters.

Sementara itu, Mahkamah Agung Korsel menjunjung tinggi putusan pengadilan, yang mengecam pengusiran taruna karena telah bercumbu. Mahkamah Agung menyebut, tindakan akademi itu sudah berlebihan.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5418 seconds (0.1#10.140)