Fatwa anyar di Saudi: Pakai ponsel saat nyetir, haram

Kamis, 02 Januari 2014 - 13:59 WIB
Fatwa anyar di Saudi:...
Fatwa anyar di Saudi: Pakai ponsel saat nyetir, haram
A A A
Sindonews.com –Otoritas fatwa di Arab Saudi, mengeluarkan fatwa haram menggunakan ponsel saat mengemudi. Alasannya, hal itu bisa membahayakan nyawa si pengemudi dan orang lain.

Sheikh Mohammed bin Khalaf Al Mutlaq, anggota otoritas fatwa di bagian timur Arab Saudi, mengatakan, bahwa agama Islam menekankan pentingnya umat untuk melindungi kehidupan, harta benda, uang, keturunan, agama dan keluarga mereka .

”Menggunakan ponsel saat mengemudi sangat berbahaya Karena mengendarai mobil membutuhkan banyak perhatian dan konsentrasi untuk melindungi nyawa dan harta benda publik dan swasta,” katanya dalam seminar tentang risiko menggunakan ponsel saat mengemudi, seperti dikutip situs beritaemirates247, Kamis (2/1/2014).

“Pengemudi yang menggunakan perangkat (ponsel saat mengemudi) adalah melanggar hukum Islam. Perbuatan seperti itu haram,” ujarnya.

”Pengemudi tidak harus melakukan tindakan apapun yang mengancam nyawa dan harta bendanya. Jika menggunakan ponsel, mereka harus menghentikan mobilnya,” imbuh dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)