Dalam satu tahun, 169 orang dijatuhi hukuman mati di Irak
A
A
A
Sindonews.com – Jumlah orang yang dijatuhi hukuman mati di Irak pada 2013 meningkat dibanding tahun sebelumnya. Jika pada 2012 lalu ada 129 orang yang dieksekusi, sepanjang tahun ini jumlahnya melonjak menjadi 169.
Para pejabat Irak bersikeras, bahwa hukuman mati telah sesuai dengan hukum pidana dan Islam. Eksekusi mati juga dianggap efektif untuk mengekang kekerasan di negara itu. Namun faktanya, hingga kini gelombang kekerasan masih melanda Irak dan menelan banyak korban jiwa.
"Apa yang lebih mengganggu daripada fakta penggunaan hukuman mati itu sendiri adalah kenyataan, bahwa disfungsi sistem peradilan pidana. Hal ini berarti, bahwa ada kemungkinan yang sangat tinggi orang-orang yang dieksekusi sebenarnya tidak bersalah," kata Erin Evers, peneliti dari kelompok HAM Human Rights Watch.
Menurutnya, tidak ada cukup investigasi, kurangnya profesionalisme, kurangnya pengumpulan bukti, dan korupsi dalam tubuh aparat keamanan, membuat sistem peradilan Irak sangat meragukan. Pendapat ini didukung oleh Kepala HAM PBB, Navi Pillay. “Sistem peradilan di Irak tidak berfungsi secara memadai,” kata Pilay.
Eksekusi mati di Irak dilakukan dengan cara digantung. Seringkali, hukuman gantung dilakukan secara berkelompok dan disaksikan oleh masyarakat umum.
Para pejabat Irak bersikeras, bahwa hukuman mati telah sesuai dengan hukum pidana dan Islam. Eksekusi mati juga dianggap efektif untuk mengekang kekerasan di negara itu. Namun faktanya, hingga kini gelombang kekerasan masih melanda Irak dan menelan banyak korban jiwa.
"Apa yang lebih mengganggu daripada fakta penggunaan hukuman mati itu sendiri adalah kenyataan, bahwa disfungsi sistem peradilan pidana. Hal ini berarti, bahwa ada kemungkinan yang sangat tinggi orang-orang yang dieksekusi sebenarnya tidak bersalah," kata Erin Evers, peneliti dari kelompok HAM Human Rights Watch.
Menurutnya, tidak ada cukup investigasi, kurangnya profesionalisme, kurangnya pengumpulan bukti, dan korupsi dalam tubuh aparat keamanan, membuat sistem peradilan Irak sangat meragukan. Pendapat ini didukung oleh Kepala HAM PBB, Navi Pillay. “Sistem peradilan di Irak tidak berfungsi secara memadai,” kata Pilay.
Eksekusi mati di Irak dilakukan dengan cara digantung. Seringkali, hukuman gantung dilakukan secara berkelompok dan disaksikan oleh masyarakat umum.
(esn)