Hakim sebut penyadapan ilegal, ini reaksi AS

Selasa, 17 Desember 2013 - 10:43 WIB
Hakim sebut penyadapan...
Hakim sebut penyadapan ilegal, ini reaksi AS
A A A
Sindonews.com – Hakim pengadilan federal Amerika Serikat, Richard Leon, membuat gebrakan dengan memutuskan penyadapan global yang dilakukan National Security Agency (NSA) melanggar hukum alias ilegal.

Pihak NSA pun bersikeras, bahwa program penyadapan yang diprotes banyak negara itu legal. ”Kami percaya program ini adalah konstitusional,” bunyi pernyataan juru bicara Departemen Kehakiman AS yang membela NSA, seperti dikutip AFP, Selasa (17/12/2013).”Kami tidak memiliki komentar lebih lanjut untuk saat ini.”

Putusan hakim Leon itu berdasarkan gugatan yang diajukan dua ahli hukum AS, Larry Klayman dan Charles Strange. Keduanya sejak awal memprotes penyadapan global NSA yang telah melanggar ranah privasi setiap orang.

Penyadapan global NSA terungkap, berkat bocoran whistleblower NSA, Edward Joseph Snowden, 30. Bekas kontraktor NSA yang diburu aparat AS itu kini bersembunyi di Rusia setelah menerima suaka satu tahun dari Pemerintah Presiden Vladimir Putin.

Bocoran dokumen rahasia NSA oleh Snowden telah mengguncang dunia. Salah satunya, hubungan Indonesia dan Australia yang retak setelah Snowden membocorkan penyadapan ponsel Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 2009. Selain itu, Jerman dan Brazil juga marah atas ulah intelijen AS yang menyadap pemimpin kedua negara itu.

Putusan hakim Leon akan menghalangi Pemerintah AS dalam upaya menyadap metadata secara ilegal. Namun, Leon tidak mengeluarkan perintah untuk menghentikan penyadapan NSA.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8267 seconds (0.1#10.140)