Poligami tak bisa digugat, 4 wanita AS senang berbagi suami

Senin, 16 Desember 2013 - 18:27 WIB
Poligami tak bisa digugat,...
Poligami tak bisa digugat, 4 wanita AS senang berbagi suami
A A A
Sindonews.com – Empat wanita di Utah, Amerika Serikat (AS), bersuka cita menyambut keputusan pengadilan yang tidak bisa mengusik praktik poligami suaminya. Keempat wanita itu, tetap bisa berbagai suami dalam satu rumah.

Robyn Brown, menikah dan tinggal bersama empat wanita. Yakni, Meri Brown , Kody Brown , Christine Brown dan Janelle Brown. Kasus poligami di AS ini menjadi kontroversial, karena di AS praktik poligami dianggap ilegal, namun empat wanita itu merasa tidak bermasalah dengan kehidupan rumah tangganya, dan berharap tidak ada yang mengkriminalisasikan praktik poligami suaminya.

Tak sekadar polgami biasa. Robyn Brown, menikahi empat wanita itu secara resmi, karena memilik surat nikah.Hakim pengadilan setempat, Clark Waddoups memutuskan, bahwa aspek kedewasaan para wanita itu dalam hidup berbagai suami yang sama tidak bisa dikriminalisasi.

Mengutip laman New York Post, kemarin, hakim itu mengatakan, hukum larangan poligami dalam kasus ini berbenturan dengan hak-hak agama dan kebebasan.

Robyn Brown, juga tidak bisa disalahkan dengan memiliki sejumlah surat nikah. Hakim itu menyalahkan orang-orang yang berbuat curang, sehingga menerbitkan surat nikah untuk pria pelaku poligami itu.

Keputusan pengadilan itu, juga merupakan kemenangan empat wanita tersebut yang tidak ingin kehidupan mereka diusik.

Kody Brown, salah satu dari empat wanita itu memuji keputusan hakim Waddoups.”Itu keputusan yang berani,” katanya. ”Kami berharap bahwa dalam suatu ketika tetangga kita dan sesama warga akan datang untuk menghormati pilihan kita sendiri untuk beragaram dan berkeyakinan yang mungkin berbeda,” imbuh dia.

”Kemenangan itu, bukan untuk poligami, tapi untuk privasi di Amerika,” ucap Jonathan Turley, pengacara keluarga itu. Kantor Jaksa Agung Utah, yang kalah dalam kasus itu, belum memutuskan untuk mengajukan banding atau tidak.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7166 seconds (0.1#10.140)