Australia tekan Indonesia soal kasus Papua Barat

Senin, 16 Desember 2013 - 17:30 WIB
Australia tekan Indonesia soal kasus Papua Barat
Australia tekan Indonesia soal kasus Papua Barat
A A A
Sindonews.com – Australia menekan Indonesia untuk tanggung jawab atas kasus dugaan pembantaian, pemerkosaan dan penyiksaan ratusan warga sipil di Biak, Papua Barat, pada tahun 1998. Pengadilan di Universitas Sydney menyebut, para korban adalah warga yang mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Pengadilan itu mendesak Indonesia untuk bertanggung jawab atas "kejahatan terhadap kemanusiaan". Dalam penyelidikan, pengadilan itu mengklaim lebih dari 150 orang tewas, dan mayat mereka dibuang di laut setelah insiden pengibaran bendera Bintang Kejora di Biak pada bulan Juni, 1998.

Media Australia, ABC, pada Senin (16/12/2013), melansir, pengakuan para korban. Yudha Korwa, yang berusia 17 tahun pada saat pembantaian terjadi, mengaku ikut dalam protes larangan pengibaran bendera Bintang Kejora itu bersama temannya.
Ia sejak itu diberikan suaka politik oleh Pemerintah Australia. ”Saya melihat begitu banyak orang terbunuh oleh militer. Saya melihat anak kecil tewas, orang-orang tua, dan wanita hamil,” ujarnya.

”Salah satu tentara memukul saya dengan pistol dan wajah saya penuh dengan darah. Saya benar-benar tak berdaya, jadi saya berpura-pura mati. (Saya mendengar) orang-orang berteriak 'Bantu saya, bantu aku',” lanjut dia.

Eben Kirksey, antropolog dan sarjana muda Amerika, mengaku juga berada di Biak kala itu.”Seperti semua orang bernyanyi pasukan mulai menembak ke kerumunan,” katanya.

Pengadilan yang dipimpin oleh mantan Jaksa Agung New South Wales (NSW), John Dowd, yang sekarang presiden Komisi Ahli Hukum Internasional, pada hari ini mengklaim menemukan bukti pembantaian warga di Papua Barat itu. ”Kami ingin orang-orang yang bertanggung jawab harus dibawa ke pengadilan,” kata Dowd.

”Kami ingin penyelidikan, kami ingin penuntutan pidana, dan kami ingin orang-orang untuk membayar denda untuk apa yang mereka lakukan kepada orang-orang yang tak bersalah. ”Ada investigasi yang dapat dilakukan oleh badan peradilan yang independen di Indonesia,” lanjut dia.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0269 seconds (0.1#10.140)