Dituduh hasut demo, 2 aktivis Mesir bakal ditangkap
A
A
A
Sindonews.com – Kantor Kejaksaan Mesir pada Rabu (27/11/2013) mengeluarkan perintah penangkapan terhadap dua aktivis terkemuka di negara itu. Alasannya, kedua aktivis itu dituduh menghasut warga untuk demo.
Kedua aktivis itu adalah, Ahmed Maher tokoh gerakan 6 April dan Alaa Abdel Fattah. Satu dari dua aktivis itu merupakan pemimpin pemberontakan di Mesir tahun 2011, yang berujung pada penggulingan Presiden Hosni Mubarak.
Menurut kantor Kejaksaan Mesir, mereka harus ditangkap , karena terlibat dalam demonstrasi di luar gedung parlemen pada Selasa kemarin. Dalam aksinya, mereka menentang undang-undang baru yang mengekang demonstrasi.
Sementara itu, 24 aktivis lainnya telah ditahan kemarin. Mereka ditahan empat hari untuk menunggu penyelidikan atas tuduhan terlibat premanisme, menyerang pegawai pemerintah , mencuri perangkat nirkabel dan memprotes tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Undang-undang baru yang disahkan oleh pemerintah yang didukung militer pada Minggu lalu, telah membuat marah beberapa orang Mesir. Mereka menyebut UU itu sebagai tamparan keras untuk kebebasan bagi warga Mesir.
”Hukum ini buruk dan Menteri Dalam Negeri telah melakukannya, dan harus berubah,” kecam seorang insinyur Mesir yang diwawancarai dengan syarat anomin, karena khawatir bisa berdampak pada nasibnya, seperti dikutip Reuters.
”Hukum pidana kami memiliki banyak catatan, bahwa mereka (pihak berwenang ) bisa menggunakannya untuk melarang protes kekerasan, tetapi sebaliknya mereka mengeluarkan undang-undang baru yang hanya membawa kita lebih banyak untuk protes dan membuat tegang. Suatu hal yang bodoh,” lanjut dia.
Kedua aktivis itu adalah, Ahmed Maher tokoh gerakan 6 April dan Alaa Abdel Fattah. Satu dari dua aktivis itu merupakan pemimpin pemberontakan di Mesir tahun 2011, yang berujung pada penggulingan Presiden Hosni Mubarak.
Menurut kantor Kejaksaan Mesir, mereka harus ditangkap , karena terlibat dalam demonstrasi di luar gedung parlemen pada Selasa kemarin. Dalam aksinya, mereka menentang undang-undang baru yang mengekang demonstrasi.
Sementara itu, 24 aktivis lainnya telah ditahan kemarin. Mereka ditahan empat hari untuk menunggu penyelidikan atas tuduhan terlibat premanisme, menyerang pegawai pemerintah , mencuri perangkat nirkabel dan memprotes tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri.
Undang-undang baru yang disahkan oleh pemerintah yang didukung militer pada Minggu lalu, telah membuat marah beberapa orang Mesir. Mereka menyebut UU itu sebagai tamparan keras untuk kebebasan bagi warga Mesir.
”Hukum ini buruk dan Menteri Dalam Negeri telah melakukannya, dan harus berubah,” kecam seorang insinyur Mesir yang diwawancarai dengan syarat anomin, karena khawatir bisa berdampak pada nasibnya, seperti dikutip Reuters.
”Hukum pidana kami memiliki banyak catatan, bahwa mereka (pihak berwenang ) bisa menggunakannya untuk melarang protes kekerasan, tetapi sebaliknya mereka mengeluarkan undang-undang baru yang hanya membawa kita lebih banyak untuk protes dan membuat tegang. Suatu hal yang bodoh,” lanjut dia.
(mas)