Pengadilan Mesir cabut status darurat

Rabu, 13 November 2013 - 03:58 WIB
Pengadilan Mesir cabut...
Pengadilan Mesir cabut status darurat
A A A
Sindonews.com – Pengadilan Mesir pada Selasa (12/11/2013), memerintahkan untuk mengakhiri status darurat. Keputusan pencabutan status darurat ini dikeluarkan dua hari lebih cepat dari jadwal semestinya. Pada 14 Agustus lalu, Pemerintah sementara Mesir memberlakukan status darurat selama 3 bulan.

Status darurat ini diterapkan, setelah munculnya aksi kekerasan yang menewaskan ratusan orang sebagai imbas dari kudeta yang dilakukan militer terhadap presiden Mohamed Morsi pada awal Juli. Sejak itu, pendukung Morsi turun ke jalan dan terlibat bentrok dengan aparat keamanan.

Kabinet Mesir mengatakan dalam sebuah pernyataan, bahwa pihaknya akan menghormati putusan itu. Tapi, Kabinet Mesir akan menunggu pemberitahuan resmi dari pengadilan, sebelum mengimplementasikannya.

"Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan putusan peradilan. Pemerintah sedang menunggu pemberitahuan resmi,” sebut pernyataan Kabinet Mesir, seperti dikutip dari AFP.

Kementerian Dalam Negeri dan Militer Mesir mengatakan, mereka akan menerapkan jam malam sampai mereka menerima pemberitahuan resmi dari Pengadilan Mesir. "Angkatan bersenjata belum resmi diberitahu setiap putusan pengadilan dan berkomitmen untuk menerapkan jam malam dalam jam yang ditunjuk," katanya dalam sebuah pernyataan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6301 seconds (0.1#10.140)