Saudi: Hari ini, pekerja ilegal harus hengkang
Senin, 04 November 2013 - 11:09 WIB
Saudi: Hari ini, pekerja ilegal harus hengkang
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, kemarin, mengumumkan, bahwa batas waktu tinggal untuk pekerja ilegal di negara itu berakhir Senin (4/11/2013) hari ini. Artinya, para pekerja ilegal, termasuk kemungkinan yang berasal dari Indonesia harus hengkang dari negara itu.
Kementerian itu hanya akan mempertimbangkan kebijakannya untuk pekerja ilegal yang berasal dari negara yang dilanda perang, seperti Suriah.
Pada 3 April 2013 lalu , Arab Saudi mengumumkan amnesti tiga bulan bagi pekerja ilegal untuk meninggalkan Arab Saudi. Kemudian, batas waktu amnesti diperpanjang sampai periode empat bulan ke depan.
”Kami benar-benar tidak berniat memperpanjang amnesti,” kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, Hattab Al- Anzi, dalam konferensi pers, seperti dikutip al-Arabiya.
”Namun, kementerian itu tidak bermaksud untuk menggeledah setiap rumah dengan bantuan petugas perempuan,” imbuh Anzi . Pejabat itu mengatakan, ekspatriat dan warga negara Arab Saudi memiliki hak untuk menghentikan inspektur yang nekat masuk ke rumah mereka.
Kementerian itu, telah memperingatkan orang-orang yang melindungi para pekerja ilegal akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, membayar denda 100.000 riyal (sekitar Rp300 juta) atau keduanya. Para pelanggar diserukan untuk “memperbaiki” status illegal mereka, mengingat, bahwa mereka tidak ditangkap.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Jenderal Mansour al-Turki, mengatakan, periode akhir untuk memperbaiki status ilegal para pekerja asing di sana, akan berakhir hari ini.
”Setelah akhir periode amnesti, yang telah diperpanjang selama lebih dari tujuh bulan, tindakan keamanan dengan bantuan Kementerian Tenaga Kerja akan berlangsung di seluruh kerajaan,” ujarnya.
Kementerian itu hanya akan mempertimbangkan kebijakannya untuk pekerja ilegal yang berasal dari negara yang dilanda perang, seperti Suriah.
Pada 3 April 2013 lalu , Arab Saudi mengumumkan amnesti tiga bulan bagi pekerja ilegal untuk meninggalkan Arab Saudi. Kemudian, batas waktu amnesti diperpanjang sampai periode empat bulan ke depan.
”Kami benar-benar tidak berniat memperpanjang amnesti,” kata juru bicara Kementerian Tenaga Kerja Arab Saudi, Hattab Al- Anzi, dalam konferensi pers, seperti dikutip al-Arabiya.
”Namun, kementerian itu tidak bermaksud untuk menggeledah setiap rumah dengan bantuan petugas perempuan,” imbuh Anzi . Pejabat itu mengatakan, ekspatriat dan warga negara Arab Saudi memiliki hak untuk menghentikan inspektur yang nekat masuk ke rumah mereka.
Kementerian itu, telah memperingatkan orang-orang yang melindungi para pekerja ilegal akan dijatuhi hukuman dua tahun penjara, membayar denda 100.000 riyal (sekitar Rp300 juta) atau keduanya. Para pelanggar diserukan untuk “memperbaiki” status illegal mereka, mengingat, bahwa mereka tidak ditangkap.
Juru bicara Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi, Jenderal Mansour al-Turki, mengatakan, periode akhir untuk memperbaiki status ilegal para pekerja asing di sana, akan berakhir hari ini.
”Setelah akhir periode amnesti, yang telah diperpanjang selama lebih dari tujuh bulan, tindakan keamanan dengan bantuan Kementerian Tenaga Kerja akan berlangsung di seluruh kerajaan,” ujarnya.
(mas)