Brunei Darussalam akan terapkan hukum Syariah
A
A
A
Sindonews.com – Sultan Brunei, Hassanal Bolkiah, pada Selasa (22/10/2013), mensahkan hukuman syariah di negaranya. "Dengan kasih karunia Allah, dengan berlakunya undang-undang ini, tugas kita kepada Allah karena itu terpenuhi," kata Sultan Bolkiah dalam sebuah pidato, seperti dikutip dari AFP.
Hukuman ini bisa berupa hukuman mati dengan rajam untuk kejahatan seperti perzinahan, potong tangan bagi pelaku pencurian, dan hukuman cambuk bagi sejumlah pelanggaran, seperti aborsi dan konsumsi alkohol.
Hukuman ini hanya berlaku bagi kaum Muslim di negeri kecil itu. Hampir 70 persen warga Brunei adalah Muslim etnis Melayu, yang jumlahnya sekitar 420 ribu jiwa. Sedangkan sekitar 15 persen adalah etnis Cina non-Muslim, diikuti oleh suku-suku asli dan kelompok lain.
Selama ini, Pemerintah Brunei telah melarang penjualan dan konsumsi alkohol. Sultan Brunei juga sudah memberlakukan peraturan konservatif Islam yang lebih ketat pada rakyatnya, dibandingkan dengan negara Musli di Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan Indonesia.
Hukuman ini bisa berupa hukuman mati dengan rajam untuk kejahatan seperti perzinahan, potong tangan bagi pelaku pencurian, dan hukuman cambuk bagi sejumlah pelanggaran, seperti aborsi dan konsumsi alkohol.
Hukuman ini hanya berlaku bagi kaum Muslim di negeri kecil itu. Hampir 70 persen warga Brunei adalah Muslim etnis Melayu, yang jumlahnya sekitar 420 ribu jiwa. Sedangkan sekitar 15 persen adalah etnis Cina non-Muslim, diikuti oleh suku-suku asli dan kelompok lain.
Selama ini, Pemerintah Brunei telah melarang penjualan dan konsumsi alkohol. Sultan Brunei juga sudah memberlakukan peraturan konservatif Islam yang lebih ketat pada rakyatnya, dibandingkan dengan negara Musli di Asia Tenggara lainnya, seperti Malaysia dan Indonesia.
(esn)