Facebook izinkan tayangan video kekerasan

Selasa, 22 Oktober 2013 - 11:53 WIB
Facebook izinkan tayangan...
Facebook izinkan tayangan video kekerasan
A A A
Sindonews.com – Perusahaan situs jejaring sosial asal Amerika Serikat, Facebook telah mengizinkan video kekerasan, seperti adegan kepala orang yang dipenggal bisa diunggah dan disebar di situs itu.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Facebook melarang video kekerasan diunggah, mengusul banyaknya protes yang bisa memicu kerusakan psiokologi jangka panjang.

Tetapi ini perusahaan itu, telah mengkonfirmasikan bahwa para pengguna akun Facebook bebas untuk menonton dan mengutuk video semacam itu. Facebook juga akan menambahkan kalimat peringatan sebelum menonton video yang berbau kekerasan.

”Facebook selama ini dikenal sebagai tempat, di mana orang berbagi pengalaman mereka, terutama terkait peristiwa kontroversial di lapangan, seperti pelanggaran hak asasi manusia, terorisme dan insiden kekerasan lainnya,” demikian pernyataannya pihak Facebook, seperti dikutip BBC, Selasa (22/10/2013).

”Orang berbagi video semacam ini di Facebook, juga bisa untuk mengutuknya. Jika video ini kemudian dipuji, atau mendorong orang untuk berperilaku yang sama, maka pendekatan kami akan berbeda,” lanjut pernyataan Facebook.

”Karena sejumlah orang berkeberatan, kami tengah bekerja untuk memberikan kontrol tambahan terkait isi yang mereka lihat. Ini termasuk peringatan di awal, bahwa gambar yang akan mereka lihat mengandung konten grafis,” imbuh pernyataan Facebook.

Kebijakan baru Facebook ini langsung mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Di antaranya dari yayasan pencegahan aksi bunuh diri, Program Pita Kuning.

”Hanya butuh beberapa detik untuk membuat tayangan semacam itu bisa meninggalkan jejak secara permanen, terutama dalam pikiran kaum muda," kata Dr Arthur Cassidy, seorang mantan psikolog yang bertanggung jawab pada Program Pita Kuning.

”Lebih banyak materi grafis dan berwarna, akan lebih banyak kerusakan secara psikologi yang ditimbulkan,” lanjut Cassidy. Facebook saat ini hanya membolehkan orang berusia 13 tahun ke atas, yang bisa membuat akun di situs mereka.
(mas)
Berita Terkait
Suhu Udara di California...
Suhu Udara di California Tembus 100 Derajat Celcius
Mewaspadai Dampak dari...
Mewaspadai Dampak dari Amerika Serikat
Apa Pemicu Kehancuran...
Apa Pemicu Kehancuran Amerika Serikat?
Menhan Prabowo Bertemu...
Menhan Prabowo Bertemu Menhan Amerika Serikat
Pilpres Bagi Diaspora...
Pilpres Bagi Diaspora Indonesia di Amerika Serikat
Pilpres Amerika Serikat...
Pilpres Amerika Serikat Diwarnai Kericuhan di Washington
Berita Terkini
Menlu Iran dan Pemimpin...
Menlu Iran dan Pemimpin Hamas di Gaza Bahas Perkembangan Terkini Palestina
50 menit yang lalu
Presiden China Xi Jinping...
Presiden China Xi Jinping akan Kunjungi Korea Utara Pekan Depan
1 jam yang lalu
Australia Sita 100.000...
Australia Sita 100.000 Kecoak Selundupan, Harganya Rp2,5 Miliar
2 jam yang lalu
Sultan Brunei Reshuffle...
Sultan Brunei Reshuffle Kabinet Besar-besaran, Pangeran 'Instagrammer' Jadi Menlu
2 jam yang lalu
Surat Netanyahu Ungkap...
Surat Netanyahu Ungkap Upaya Israel Ganti Bantuan AS dengan Integrasi Militer: Rencana Saya
2 jam yang lalu
5 Kapal Selam Tercanggih...
5 Kapal Selam Tercanggih ASEAN: Hebat Mana Invincible Singapura vs Nagapasa Indonesia?
3 jam yang lalu
Infografis
Biden Izinkan Ukraina...
Biden Izinkan Ukraina Serang Rusia dengan Rudal Jarak Jauh AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved