Facebook izinkan tayangan video kekerasan

Selasa, 22 Oktober 2013 - 11:53 WIB
Facebook izinkan tayangan video kekerasan
Facebook izinkan tayangan video kekerasan
A A A
Sindonews.com – Perusahaan situs jejaring sosial asal Amerika Serikat, Facebook telah mengizinkan video kekerasan, seperti adegan kepala orang yang dipenggal bisa diunggah dan disebar di situs itu.

Sebelumnya, pada Mei lalu, Facebook melarang video kekerasan diunggah, mengusul banyaknya protes yang bisa memicu kerusakan psiokologi jangka panjang.

Tetapi ini perusahaan itu, telah mengkonfirmasikan bahwa para pengguna akun Facebook bebas untuk menonton dan mengutuk video semacam itu. Facebook juga akan menambahkan kalimat peringatan sebelum menonton video yang berbau kekerasan.

”Facebook selama ini dikenal sebagai tempat, di mana orang berbagi pengalaman mereka, terutama terkait peristiwa kontroversial di lapangan, seperti pelanggaran hak asasi manusia, terorisme dan insiden kekerasan lainnya,” demikian pernyataannya pihak Facebook, seperti dikutip BBC, Selasa (22/10/2013).

”Orang berbagi video semacam ini di Facebook, juga bisa untuk mengutuknya. Jika video ini kemudian dipuji, atau mendorong orang untuk berperilaku yang sama, maka pendekatan kami akan berbeda,” lanjut pernyataan Facebook.

”Karena sejumlah orang berkeberatan, kami tengah bekerja untuk memberikan kontrol tambahan terkait isi yang mereka lihat. Ini termasuk peringatan di awal, bahwa gambar yang akan mereka lihat mengandung konten grafis,” imbuh pernyataan Facebook.

Kebijakan baru Facebook ini langsung mendapat kecaman dari sejumlah pihak. Di antaranya dari yayasan pencegahan aksi bunuh diri, Program Pita Kuning.

”Hanya butuh beberapa detik untuk membuat tayangan semacam itu bisa meninggalkan jejak secara permanen, terutama dalam pikiran kaum muda," kata Dr Arthur Cassidy, seorang mantan psikolog yang bertanggung jawab pada Program Pita Kuning.

”Lebih banyak materi grafis dan berwarna, akan lebih banyak kerusakan secara psikologi yang ditimbulkan,” lanjut Cassidy. Facebook saat ini hanya membolehkan orang berusia 13 tahun ke atas, yang bisa membuat akun di situs mereka.
(mas)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5587 seconds (0.1#10.140)