Irak eksekusi 42 tahanan
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Kehakiman Irak mengumumkan, bahwa dalam tujuh hari terkahir sebanyak 42 tahanan, termasuk seorang wanita telah dieksekusi karena terbukti melakukan aksi terorisme, Kamis (10/10/2013).
"Puluhan terpidana yang dieksekusi terbukti bersalah karena telah melakukan aksi terorisme, sesuai dengan hukum pembendungan aksi terorisme. Keputusan final nasib para terdakwa telah ditandatangani oleh presiden," ungkap Menteri Kehakiman Irak, Hassan al-Shimmary dalam sebuah pernyataan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana telah menewaskan puluhan warga sipil tak berdosa tewas. Aksi yang dilakukan para narapidana tersebut bertujuan mengacaukan stabilitas keamanan di Irak," terang Shimmary.
Peningkatan jumlah terpidana Irak yang menjalani eksekusi telah menuai komentar dari PBB. Misi PBB di Irak menghimbau pemerintah untuk menghentikan implementasi hukuman mati. Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional dan Uni Eropa mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di Irak.
Pada 10 Juni 2003 lalu, pelaksanaan hukuman mati di Irak sempat dihentikan selama setahun saat Amerika Serikat (AS) menginvasi Irak. Penangguhan itu dilakukan oleh Paul Bremer, maka administrator AS untuk Irak. Namun, Pemerintah Irak kembali memberlakukan hukuman tersebut pada 8 Agustus 2004 lalu.
Mereka beralasan, hukuman mati berguna untuk mengekang aksi kekerasan yang meluas di Irak. Sejak saat itu banyak warga Irak telah menjalani eksekusi, termasuk Presiden terguling Irak Saddam Hussein.
"Puluhan terpidana yang dieksekusi terbukti bersalah karena telah melakukan aksi terorisme, sesuai dengan hukum pembendungan aksi terorisme. Keputusan final nasib para terdakwa telah ditandatangani oleh presiden," ungkap Menteri Kehakiman Irak, Hassan al-Shimmary dalam sebuah pernyataan.
"Kejahatan yang dilakukan oleh para narapidana telah menewaskan puluhan warga sipil tak berdosa tewas. Aksi yang dilakukan para narapidana tersebut bertujuan mengacaukan stabilitas keamanan di Irak," terang Shimmary.
Peningkatan jumlah terpidana Irak yang menjalani eksekusi telah menuai komentar dari PBB. Misi PBB di Irak menghimbau pemerintah untuk menghentikan implementasi hukuman mati. Sementara itu, sejumlah kelompok hak asasi manusia internasional dan Uni Eropa mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan di Irak.
Pada 10 Juni 2003 lalu, pelaksanaan hukuman mati di Irak sempat dihentikan selama setahun saat Amerika Serikat (AS) menginvasi Irak. Penangguhan itu dilakukan oleh Paul Bremer, maka administrator AS untuk Irak. Namun, Pemerintah Irak kembali memberlakukan hukuman tersebut pada 8 Agustus 2004 lalu.
Mereka beralasan, hukuman mati berguna untuk mengekang aksi kekerasan yang meluas di Irak. Sejak saat itu banyak warga Irak telah menjalani eksekusi, termasuk Presiden terguling Irak Saddam Hussein.
(esn)