Simpan bahan bom, pria Swedia divonis 2 tahun di Thailand
Rabu, 18 September 2013 - 14:38 WIB
Simpan bahan bom, pria Swedia divonis 2 tahun di Thailand
A
A
A
Sindonews.com- Seorang pria Swedia keturunan Libanon, dijatuhi hukuman dua tahun, delapan bulan penjara oleh pengadilan Thailand, pada Rabu (18/9/2013). Atris Hussein, 49,-- nama pria itu--, dihukum atas tuduhan memiliki bahan untuk membuat bom.
”Terdakwa menyembunyikan bahan pembuatan bom yang ilegal dan bisa menimbulkan risiko keamanan,” kata seorang hakim di pengadilan pidana di Bangkok, seperti dikutip Reuters. ”Tapi, karena ia bersedia bekerja sama dengan pihak berwenang, hukumannya berkurang dari empat tahun, menjadi dua tahun, delapan bulan,” lanjut hakim itu, saat membacakan vonis.
Hussein memeluk dan mencium istrinya setelah putusan dibacakan. Dia mengatakan kepada wartawan, bahwa kondisinya baik-baik saja.
Polisi menangkap Hussein pada bulan Januari 2012, di Bandara Internasional Bangkok, menyusul peringatan Amerika Serikat atas kemungkinan adanya serangan teroris. Setelah dia ditangkap, polisi mengatakan, Hussein menunjukkan sebuah gudang di Bangkok. Isi gudang itu, antara lain, 3 ribu kilogram amonium nitrat, sejenis zat pupuk yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak.
Pihak berwenang menuduh Hussein memiliki hubungan dengan kelompok Hizbullah, sebuah gerakan Islam yang berbasis di Libanon, yang pro dengan Suriah dan Iran. AS menganggap kelompok itu sebagai organisasi teroris. Media setempat menulis, Hussein sebenarnya menjadi salah satu target yang dirilis Kedutaan Besar Israel yang berada di Bangkok.
Polisi Thailand, mengatakan kasusnya tidak terkait dengan rencana pemboman yang gagal di Bangkok pada Februari 2012. Dalam rencana itu, tersangka utama, yakni warga Iran, terluka setelah bom yang dibawanya meledak.
Wittaya Buranasin, pengacara Hussein, mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam waktu 30 hari mendatang. ”Atris telah menghabiskan satu tahun, delapan bulan penjara. Jadi kami berharap pengadilan akan mempertimbangkan untuk mengurangi hukuman itu,” kata Wittaya.
”Terdakwa menyembunyikan bahan pembuatan bom yang ilegal dan bisa menimbulkan risiko keamanan,” kata seorang hakim di pengadilan pidana di Bangkok, seperti dikutip Reuters. ”Tapi, karena ia bersedia bekerja sama dengan pihak berwenang, hukumannya berkurang dari empat tahun, menjadi dua tahun, delapan bulan,” lanjut hakim itu, saat membacakan vonis.
Hussein memeluk dan mencium istrinya setelah putusan dibacakan. Dia mengatakan kepada wartawan, bahwa kondisinya baik-baik saja.
Polisi menangkap Hussein pada bulan Januari 2012, di Bandara Internasional Bangkok, menyusul peringatan Amerika Serikat atas kemungkinan adanya serangan teroris. Setelah dia ditangkap, polisi mengatakan, Hussein menunjukkan sebuah gudang di Bangkok. Isi gudang itu, antara lain, 3 ribu kilogram amonium nitrat, sejenis zat pupuk yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak.
Pihak berwenang menuduh Hussein memiliki hubungan dengan kelompok Hizbullah, sebuah gerakan Islam yang berbasis di Libanon, yang pro dengan Suriah dan Iran. AS menganggap kelompok itu sebagai organisasi teroris. Media setempat menulis, Hussein sebenarnya menjadi salah satu target yang dirilis Kedutaan Besar Israel yang berada di Bangkok.
Polisi Thailand, mengatakan kasusnya tidak terkait dengan rencana pemboman yang gagal di Bangkok pada Februari 2012. Dalam rencana itu, tersangka utama, yakni warga Iran, terluka setelah bom yang dibawanya meledak.
Wittaya Buranasin, pengacara Hussein, mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam waktu 30 hari mendatang. ”Atris telah menghabiskan satu tahun, delapan bulan penjara. Jadi kami berharap pengadilan akan mempertimbangkan untuk mengurangi hukuman itu,” kata Wittaya.
(esn)