Simpan bahan bom, pria Swedia divonis 2 tahun di Thailand

Rabu, 18 September 2013 - 14:38 WIB
Simpan bahan bom, pria...
Simpan bahan bom, pria Swedia divonis 2 tahun di Thailand
A A A
Sindonews.com- Seorang pria Swedia keturunan Libanon, dijatuhi hukuman dua tahun, delapan bulan penjara oleh pengadilan Thailand, pada Rabu (18/9/2013). Atris Hussein, 49,-- nama pria itu--, dihukum atas tuduhan memiliki bahan untuk membuat bom.

”Terdakwa menyembunyikan bahan pembuatan bom yang ilegal dan bisa menimbulkan risiko keamanan,” kata seorang hakim di pengadilan pidana di Bangkok, seperti dikutip Reuters. ”Tapi, karena ia bersedia bekerja sama dengan pihak berwenang, hukumannya berkurang dari empat tahun, menjadi dua tahun, delapan bulan,” lanjut hakim itu, saat membacakan vonis.

Hussein memeluk dan mencium istrinya setelah putusan dibacakan. Dia mengatakan kepada wartawan, bahwa kondisinya baik-baik saja.

Polisi menangkap Hussein pada bulan Januari 2012, di Bandara Internasional Bangkok, menyusul peringatan Amerika Serikat atas kemungkinan adanya serangan teroris. Setelah dia ditangkap, polisi mengatakan, Hussein menunjukkan sebuah gudang di Bangkok. Isi gudang itu, antara lain, 3 ribu kilogram amonium nitrat, sejenis zat pupuk yang dapat digunakan untuk membuat bahan peledak.

Pihak berwenang menuduh Hussein memiliki hubungan dengan kelompok Hizbullah, sebuah gerakan Islam yang berbasis di Libanon, yang pro dengan Suriah dan Iran. AS menganggap kelompok itu sebagai organisasi teroris. Media setempat menulis, Hussein sebenarnya menjadi salah satu target yang dirilis Kedutaan Besar Israel yang berada di Bangkok.

Polisi Thailand, mengatakan kasusnya tidak terkait dengan rencana pemboman yang gagal di Bangkok pada Februari 2012. Dalam rencana itu, tersangka utama, yakni warga Iran, terluka setelah bom yang dibawanya meledak.

Wittaya Buranasin, pengacara Hussein, mengatakan kliennya akan mengajukan banding terhadap putusan hakim dalam waktu 30 hari mendatang. ”Atris telah menghabiskan satu tahun, delapan bulan penjara. Jadi kami berharap pengadilan akan mempertimbangkan untuk mengurangi hukuman itu,” kata Wittaya.
(esn)
Berita Terkait
Siapa Sirikit? Ibu Suri...
Siapa Sirikit? Ibu Suri Thailand yang Bergaya Hidup Glamor dan Dipuja Rakyatnya
Bagaimana Thailand Menjadi...
Bagaimana Thailand Menjadi Negara Sakit di Asia?
Pendukung Raja Thailand...
Pendukung Raja Thailand Tolak Reformasi Konstitusi
Experience Thailand...
Experience Thailand 2026 Jadi Ajang Promosi Produk Thailand di Tengah Ketatnya Pasar Impor Indonesia
Bentrok Terparah Pecah...
Bentrok Terparah Pecah di Thailand, Lebih dari 41 Demonstran Terluka
Lagu Mother of the Land...
Lagu Mother of the Land dan The Delicate Hand Didedikasikan untuk Mendiang Ratu Sirikit
Berita Terkini
Secara Strategis, Pakar...
Secara Strategis, Pakar Militer Ini Yakin Iran Lebih Unggul Dibandingkan AS
6 menit yang lalu
Mantan Emir Qatar Sheikh...
Mantan Emir Qatar Sheikh Hamad bin Khalifa Al Thani Wafat pada Usia 74 Tahun
1 jam yang lalu
Iran Bombardir Pangkalan...
Iran Bombardir Pangkalan AS di Yordania, Kuwait, Bahrain, dan Oman
1 jam yang lalu
Bak Film Spionase, Mata-mata...
Bak Film Spionase, Mata-mata Italia Berkhianat dan Jual Rahasia NATO kepada Rusia
2 jam yang lalu
AS Diam-diam Tarik 10...
AS Diam-diam Tarik 10 Jet Tempur Siluman F-22 Raptor, Mundur dari Perang Iran
3 jam yang lalu
Militer AS Rilis Video...
Militer AS Rilis Video Rudal-rudal Gempur 140 Target di Iran
4 jam yang lalu
Infografis
22 Tahun Mangkrak, 109...
22 Tahun Mangkrak, 109 Tiang Monorel di Jakarta Dibongkar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved