Arab Saudi legalkan status 5,3 juta pekerja asing

Minggu, 01 September 2013 - 21:05 WIB
Arab Saudi legalkan...
Arab Saudi legalkan status 5,3 juta pekerja asing
A A A
Sindonews.com - Pemerintah Arab Saudi telah mensahkan status 5,3 juta warga asing, setelah pemerintah memberikan amnesti, lima bulan yang lalu. Demikian seperti dilansir harian al-Hayat, Minggu (1/9/2013).

Deputi Menteri Inspeksi dan Pengembangan Suasana Kerja Arab Saudi, Abdullah Abuthnain, mengatakan, setelah lima bulan saat ini sekitar 1,5 juta pekerja asing di Arab Saudi telah mengganti sponsor mereka, 1,3 juta mengganti pekerjaan, sementara 2,5 juta pekerja asing memperbaharui izin kerja mereka.

"Mulai saat ini, para pekerja asing di Arab Saudi dapat melapor kepada pihak kementerian Inspeksi dan Pengembangkan Suasana Kerja Arab Saudi melalui online, tanpa harus mendatangi kantor," ungkap Abuthnain.

Seperti diketahui, Departemen Tenaga Kerja Arab Saudi berencana meluncurkan tindakan keras terhadap para pekerja ilegal setelah program pemberikan amnesti berakhir pada 3 November mendatang.

Pada 3 Juli lalu, Pemerintah Arab Saudi memutuskan untuk memperpanjang waktu pemberian amnesti. Sebab, para pengusaha dan ekonom di Arab Saudi beralasan, mereka butuh waktu untuk melakukan proses koreksi pencarian data hampir dua juta pekerja asing. Dari gelombang amnesti pertama, sebanyak 1,5 juta pekerja asing telah menerima manfaat dari amnesti tersebut.

Amnesti yang diberikan pemerintah Arab Saudi mencakup semua ekspatriat yang melakukan pelanggaran tenaga kerja dan tempat tinggal. "Perpanjangan amnesti bertujuan membantu mengurangi jumlah pekerja ilegal di negeri ini, karena mereka bisa meninggalkan Arab Saudi tanpa takut untuk membayar denda dan biaya akumulasi," ungkap Abdulrahman Al Qahtani, pengamat ekonomi kepada Al Riyadh.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0529 seconds (0.1#10.140)