PM Mesir: Mubarak jadi tahanan rumah
A
A
A
Sindonews.com – Mantan Presiden Mesir yang digulingkan tahun 2011, Hosni Mubarak, rencananya akan bebas dari penjara, Kamis (22/8/2013). Namun, Perdana Menteri Mesir Hazem el-Beblawi, membuat keputusan, bahwa Mubarak harus tetap menjadi tahanan rumah.
Mubarak tidak bisa serta merta bebas, karena masih menghadapi tuduhan atas perintah pembunuhan terhadap para demonstran dalam pemberontakan yang terjadi di Mesir tahun 2011. Rabu kemarin, pengadilan Mesir sudah memerintahkan agar Mubarak bebas hari ini.
”Dalam konteks hukum darurat, wakil komandan militer mengeluarkan perintah bahwa Hosni Mubarak harus berada di bawah tahanan rumah,” bunyi pernyataan kantor PM Mesir, seperti dikutip Reuters.
Alasan menetapkan Mubarak sebagai tahanan rumah itu, dinilai banyak pihak untuk mengindari kemarahan warga Mesir. Terlebih, Mubarak saat memerintah negaranya kala itu dikenal menerapkan sistem “tangan besi”. Dua kelompok aktivis, dilaporkan sudah bersiap melakukan aksi protes pembebasan Mubarak.
Pengacara Mubarak, Fareed al-Deeb, meyakini, kliennya akan bebas dari penjara hari ini. Mubarak, 85, sejatinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun lalu, dengan tuduhan gagal mencegah pembunuhan terhadap para demonstran.
Tapi, pengadilan menerima permohonan pengadilan ulang yang diajukan pihak Mubarak. Keputusan pembebasan Mubarak, kata al-Deeb, sudah final. Menurutnya, jaksa Ahmed el-Bahrawi tidak bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
Mubarak tidak bisa serta merta bebas, karena masih menghadapi tuduhan atas perintah pembunuhan terhadap para demonstran dalam pemberontakan yang terjadi di Mesir tahun 2011. Rabu kemarin, pengadilan Mesir sudah memerintahkan agar Mubarak bebas hari ini.
”Dalam konteks hukum darurat, wakil komandan militer mengeluarkan perintah bahwa Hosni Mubarak harus berada di bawah tahanan rumah,” bunyi pernyataan kantor PM Mesir, seperti dikutip Reuters.
Alasan menetapkan Mubarak sebagai tahanan rumah itu, dinilai banyak pihak untuk mengindari kemarahan warga Mesir. Terlebih, Mubarak saat memerintah negaranya kala itu dikenal menerapkan sistem “tangan besi”. Dua kelompok aktivis, dilaporkan sudah bersiap melakukan aksi protes pembebasan Mubarak.
Pengacara Mubarak, Fareed al-Deeb, meyakini, kliennya akan bebas dari penjara hari ini. Mubarak, 85, sejatinya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup pada tahun lalu, dengan tuduhan gagal mencegah pembunuhan terhadap para demonstran.
Tapi, pengadilan menerima permohonan pengadilan ulang yang diajukan pihak Mubarak. Keputusan pembebasan Mubarak, kata al-Deeb, sudah final. Menurutnya, jaksa Ahmed el-Bahrawi tidak bisa mengajukan banding atas keputusan pengadilan tersebut.
(esn)