Pengadilan Rusia tolak bebaskan personel band Pussy

Jum'at, 26 Juli 2013 - 18:02 WIB
Pengadilan Rusia tolak...
Pengadilan Rusia tolak bebaskan personel band Pussy
A A A
Sindonews.com – Pengadilan di Rusia pada Jumat (26/7/2013), memutuskan untuk tetap menahan personel band Pussy, Tolokonnikova, 23 . Pengadilan menolak pengajuan pembebasan bersyarat untuk personel band pelantun lagu protes terhadap Presiden Vladimir Putin itu.

Pengadilan Agung di wilayah Mordovia, mengukuhkan putusan pengadilan sebelumnya untuk menolak pembebasan bersyarat Tolokonnikova. Seperti dikutip Fox News, seorang juru bicara Mahkamah Agung Mordovia, mengkonfirmasikan kepada AFP, bahwa keputusan menolak pembebasan bersyarat para musisi itu tidak berubah.

Sebuah pengadilan pada bulan April 2013 lalu menolak pengajuan pembebasan bersyarat Tolokonnikova, 23, karena ia tetap bersirkeras tidak melakukan kesalahan. Tolokonnikova, menjalani hukuman di sebuah penjara koloni di wilayah Mordovia sekitar 500 kilometer (300 mil) tenggara Moskow.

Dia dan rekan band-nya, Maria Alyokhina dihukum dua tahun di sebuah koloni hukuman Agustus lalu setelah mereka menyanyikan lagu "Punk Prayer" (doa punk), sebagai kritik kedekatan hubungan Ortodoks Rusia dengan Putin pada Februari 2012.

Pada Jumat, Tolokonniva mengatakan dia tidak akan bertobat dan bersumpah untuk terus berjuang melawan hukuman penjaranya. ”Saya akan bertarung di pengadilan setiap sampai tingkat akhir dan tidak akan mengaku bersalah," katanya di pengadilan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0895 seconds (0.1#10.140)