Pemerintah Filipina luruskan soal seruan lepas niqab
Kamis, 25 Juli 2013 - 15:48 WIB
Pemerintah Filipina luruskan soal seruan lepas niqab
A
A
A
Sindonews.com - Kementerian Pendidikan Filipina pada Kamis (25/7/2013), menyatakan, sebuah direktif Pemerintah Filipina untuk guru Muslimah agar melepas kerudung wajah (niqab) mereka di kelas, tidak wajib. Direktif atau seruan itu, telah dikonfirmasi bukan bermaksud untuk membatasi hak-hak agama umat Muslim Filipina.
Menteri Pendidikan Filipina, Armin Luistro, seperti dikutip Fox News menerbitkan pedoman pada minggu lalu, berupa pemakaian niqab ditujukan, terutama untuk Filipina selatan, di mana sebagian besar minoritas Muslim hidup di wilayah itu.
”Saya ingin menjelaskan bahwa Departemen Pendidikan tidak bermaksud memotong hak beragama guru Muslim,” kata Luistro kepada AFP.
Dia menekankan makna direktif itu hanya sebagai imbauan, bukan perintah. ”Jika mereka merasa bahwa (pemakaian niqab) sudah kuat, maka mereka tidak akan dipaksa untuk melakukannya (melepas). Tidak akan ada denda yang dikenakan," kata Luistro.
Dia mengatakan alasan imbauan melepas niqab atau cadar, betujuan agar siswa mampu membaca bibir gurunya saat menjelaskan pelajaran di sekolah. Banyak wanita Muslim Filipina tradisional mengenakan jilbab yang menutupi rambut telinga, leher dan dada.
Tetapi beberapa dari mereka, ada pula yang mengenakan niqab yang menutupi hidung, pipi, mulut dan dagu. Yang bisa terlihat hanya mata. Kementerian pendidikan mengatakan, mereka mempekerjakan 1.635 guru Muslim untuk mengajarkan 166 ribu siswa untuk bahasa Arab dan program Pendidikan Islam.
Menteri Pendidikan Filipina, Armin Luistro, seperti dikutip Fox News menerbitkan pedoman pada minggu lalu, berupa pemakaian niqab ditujukan, terutama untuk Filipina selatan, di mana sebagian besar minoritas Muslim hidup di wilayah itu.
”Saya ingin menjelaskan bahwa Departemen Pendidikan tidak bermaksud memotong hak beragama guru Muslim,” kata Luistro kepada AFP.
Dia menekankan makna direktif itu hanya sebagai imbauan, bukan perintah. ”Jika mereka merasa bahwa (pemakaian niqab) sudah kuat, maka mereka tidak akan dipaksa untuk melakukannya (melepas). Tidak akan ada denda yang dikenakan," kata Luistro.
Dia mengatakan alasan imbauan melepas niqab atau cadar, betujuan agar siswa mampu membaca bibir gurunya saat menjelaskan pelajaran di sekolah. Banyak wanita Muslim Filipina tradisional mengenakan jilbab yang menutupi rambut telinga, leher dan dada.
Tetapi beberapa dari mereka, ada pula yang mengenakan niqab yang menutupi hidung, pipi, mulut dan dagu. Yang bisa terlihat hanya mata. Kementerian pendidikan mengatakan, mereka mempekerjakan 1.635 guru Muslim untuk mengajarkan 166 ribu siswa untuk bahasa Arab dan program Pendidikan Islam.
(esn)