Iran: Bebasnya Zimmerman, bukti diskriminasi ras di AS
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Iran ikut mengecam pengadilan di AS yang membebaskan Zimmerman, terdakwa pembunuhan remaja Amerika keturunan Afrika, Trayvon Martin. Kementerian Luar Negeri Iran menyebut, bebasnya Zimmerman sebagai contoh nyata diskriminasi rasial di AS.
”Dibebaskannya pembunuh remaja Amerika-Afrika, sekali lagi jelas menunjukkan sistem diskriminasi rasial terhadap minoritas ras, agama dan etnis dalam masyarakat AS,” kecam Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Araqchi, Rabu kemarin, dalam konferensi pers yang dikutip Press TV, Kamis (18/7/2013).
Araqchi menyatakan, putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan remaja kulit hitam di AS itu patut dipertanyakan. ”Beberapa bulan sejak kasus itu mencuat, pendapat umum di AS dan seluruh dunia mengharapkan transparansi, penyelidikan yudisial akurat dan adil, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi warga Amerika dan larangan diskriminasi terhadap kaum minoritas di negeri itu,” ujarnya.
Ia lantas membandingkan kasus Zimmerman itu dengan kasus pembunuhan cucu mantan pemimpin Amerika Muslim keturunan Afrika, Malcolm X yang membuktikan kegagalan sistem peradilan di AS.
Dalam kasus Zimmerman, hakim menolak anggapan jaksa, bahwa George Zimmerman, seorang mantan relawan penjaga lingkungan, sengaja mengikuti Martin sebagai seorang yang dicurigai bertindak kriminal dan menembaknya sampai mati. Zimmerman mengaku penembakan fatal, yang berlangsung pada 26 Februari 2012, di sebuah kota kecil Florida karena untuk membela diri.
Bebasnya Zimmerman memicu demonstrasi massal di AS. Kebanyakan warga AS, terutama warga kulit hitam mengecam putusan pengadilan dan menuntut keadilan atas tewasnya Martin.
”Dibebaskannya pembunuh remaja Amerika-Afrika, sekali lagi jelas menunjukkan sistem diskriminasi rasial terhadap minoritas ras, agama dan etnis dalam masyarakat AS,” kecam Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran, Abbas Araqchi, Rabu kemarin, dalam konferensi pers yang dikutip Press TV, Kamis (18/7/2013).
Araqchi menyatakan, putusan pengadilan dalam kasus pembunuhan remaja kulit hitam di AS itu patut dipertanyakan. ”Beberapa bulan sejak kasus itu mencuat, pendapat umum di AS dan seluruh dunia mengharapkan transparansi, penyelidikan yudisial akurat dan adil, dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia bagi warga Amerika dan larangan diskriminasi terhadap kaum minoritas di negeri itu,” ujarnya.
Ia lantas membandingkan kasus Zimmerman itu dengan kasus pembunuhan cucu mantan pemimpin Amerika Muslim keturunan Afrika, Malcolm X yang membuktikan kegagalan sistem peradilan di AS.
Dalam kasus Zimmerman, hakim menolak anggapan jaksa, bahwa George Zimmerman, seorang mantan relawan penjaga lingkungan, sengaja mengikuti Martin sebagai seorang yang dicurigai bertindak kriminal dan menembaknya sampai mati. Zimmerman mengaku penembakan fatal, yang berlangsung pada 26 Februari 2012, di sebuah kota kecil Florida karena untuk membela diri.
Bebasnya Zimmerman memicu demonstrasi massal di AS. Kebanyakan warga AS, terutama warga kulit hitam mengecam putusan pengadilan dan menuntut keadilan atas tewasnya Martin.
(esn)