Denmark tuduh 11 orang mendanai pemberontak Kurdi

Kamis, 27 Juni 2013 - 21:55 WIB
Denmark tuduh 11 orang...
Denmark tuduh 11 orang mendanai pemberontak Kurdi
A A A
Sindonews.com – Otoritas kejaksaan Denmark mengatakan, mereka akan mengenakan tuduhan terhadap 11 pria karena telah melakukan "pendanaan teror" dan mengumpulkan 130 juta Kroner untuk pemberontak Kurdi. Hukuman maksimal untuk mengumpulkan dana bagi organisasi teroris di Denmark adalah 10 tahun penjara.

"Ini adalah kasus kriminal paling komprehensif terhadap terorisme yang kami ketahui sejauh ini terjadi di Denmark," kata Kepala Jaksa Penuntut, Lise-Lotte Nilas, dalam sebuah pernyataan, Kamis (27/6/2013), seperti dikutip dari Global Post.

"Poin utama dalam dakwaan yang disusung Jaksa Penuntut Umum adalah, bahwa jumlah yang dikumpulkan sangat besar dan dilakukan secara sistematis selama beberapa tahun untuk organisasi teroris PKK," tambahnya. Tuduhan ini mengacu pada Partai Pekerja Kurdistan (PKK).

Enam laki-laki dituduh telah secara aktif mengambil bagian dalam mengumpulkan uang di Denmark, sementara empat orang lainnya juga dituduh mendistribusikan dana ke negara-negara Eropa lainnya. Seorang pria juga dituduh mengirim uang kepada PKK pada 2006 dan 2007.

Kejaksaan Denmark mengatakan, para terdakwa memiliki hubungan dekat dan jangka panjang dengan PKK. Kelompok ini dimasukan ke dalam daftar kelompok teroris oleh Turki dan banyak negara lainnya, setelah PKK mengangkat senjata pada 1984 untuk mendirikan pemerintahan sendiri di wilayah tenggara Turki yang berpenduduk mayoritas kaum Kurdi.


(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0909 seconds (0.1#10.140)