Australia perangi penangkapan ikan paus Jepang di Mahkamah Internasional

Kamis, 27 Juni 2013 - 14:44 WIB
Australia perangi penangkapan...
Australia perangi penangkapan ikan paus Jepang di Mahkamah Internasional
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Keadilan Internasional di Den Haag, Belanda, hari ini memulai persidangan kasus Australia yang menentang praktik penangkapan ikan paus di perairan Jepang, Kamis (27/6/2013). Persidangan kali ini merupakan akhir dari upaya panjang pemerintah dan sejumlah kelompok lingkungan di Australia untuk mencegah penangkapan ikan paus di perairan Jepang.

Di persidangan, Bill Campbell QC, penasehat Pemerintah Australia mengenai hukum internasional mengatakan kepada Majelis Hakim yang terdiri dari 16 orang, bahwa Jepang bersikeras menyatakan program itu murni untuk tujuan riset ilmiah.

"Pemerintah Jepang berusaha menutupi praktik penangkapan ikan paus dengan menyebutnya demi tujuan ilmiah. Padahal, itu sama sekali tidak ilmiah," ungkap Campbell, seperti dilansir Radio Australia, Kamis.

"Jelas-jelas bahwa penangkapan paus di Samudra Selatan itu untuk tujuan komersial. Berdasarkan bukti, dalam setahun mereka telah menangkap 935 ekor paus jenis minke," terang Campbell. "Daging paus itu kemudian dijual ke berbagai wilayah di Jepang." imbuhnya.

Campbell mengatakan, selama sidang berlangsung sampai 16 Juli mendatang, Majelis Hakim punya kesempatan yang sangat baik untuk memutuskan apa tindakan itu layak disebut sebagai kegiatan ilmiah. Sebab, setelah mahkamah mengumumkan putusannya, Australia tidak lagi dapat mengajukan banding.

Dia mengungkapkan, bahwa bencana akan terjadi di 89 negara lain yang telah menandatangani peraturan penangkapan ikan paus melakukan hal yang sama, seperti Jepang. "Sampai saat ini, Jepang telah membunuh lebih dari 10 ribu ikan paus sejak 1988,"katanya.

Pemerintah Australia kemudian menuding Pemerintah Jepang melanggar konvensi internasional dan kewajiban mereka untuk melestarikan mamalia laut dan lingkungan perairan mereka.

Pemerintah Australia meluncurkan gugatan hukum pada 2010, dalam sidang sesi pembelaan awal, Austarlia mengemukakan, bahwa praktik penangkapan ikan paus Jepang adalah sebuah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan berbahaya. Pembelaan Australia akan berlangsung selama tiga hari, sementara Jepang mendapatkan giliran pada pekan depan.

Dalam sesi pembelaan, Australia didukung Selandia Baru, di mana juga akan mengajukan pembelaan.

Putusan Mahkamah Internasional diperkirakan akan dikeluarkan dalam beberapa bulan mendatang. Kelompok pecinta lingkungan Sea Shepherd berharap, majelis hakim mengeluarkan keputusan hukum yang kuat.
(esn)
Berita Terkait
Fokus Tangani Covid-19,...
Fokus Tangani Covid-19, PM Jepang Batalkan Lawatan ke AS dan Australia
Dibayangi Kekhawatiran...
Dibayangi Kekhawatiran Terhadap China, Australia-Jepang Teken Pakta Pertahanan
Australia dan Jepang...
Australia dan Jepang Dukung Gerakan Black Lives Matter
10 Negara dengan Tingkat...
10 Negara dengan Tingkat Pendidikan Tertinggi di Dunia, Nomor 7 Tetangga Indonesia
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia Tahun 2025, Nomor 7 Tetangga Indonesia
Jepang Ucapkan Selamat...
Jepang Ucapkan Selamat Tinggal ke Mobil Sport Legendaris Honda NSX
Berita Terkini
Trump: Syarat Arab Saudi...
Trump: Syarat Arab Saudi Miliki Program Nuklir Harus Akui Negara Israel
18 menit yang lalu
Getol Kritik Netanyahu,...
Getol Kritik Netanyahu, Wali Kota New York Mamdani dan Istri Terima Ancaman Pembunuhan
5 jam yang lalu
Pemimpin Baru Hamas...
Pemimpin Baru Hamas Ungkap 6 Prioritas, Agenda Utama Akhiri Serangan Israel di Gaza
10 jam yang lalu
Selamat dari Serangan...
Selamat dari Serangan di Selat Hormuz, 3 Pelaut Thailand Gugat Pemilik Kapal
10 jam yang lalu
IRGC pada Warga Kuwait:...
IRGC pada Warga Kuwait: Amerika Serikat, Bukan Iran, yang Langgar Kedaulatan Anda
11 jam yang lalu
AS Terus Serang Iran...
AS Terus Serang Iran tapi Malah Ketakutan, Peringatkan Warganya di Seluruh Dunia
12 jam yang lalu
Infografis
5 Kapal Perang Paling...
5 Kapal Perang Paling Canggih di ASEAN
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved