Australia perangi penangkapan ikan paus Jepang di Mahkamah Internasional

Kamis, 27 Juni 2013 - 14:44 WIB
Australia perangi penangkapan...
Australia perangi penangkapan ikan paus Jepang di Mahkamah Internasional
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Keadilan Internasional di Den Haag, Belanda, hari ini memulai persidangan kasus Australia yang menentang praktik penangkapan ikan paus di perairan Jepang, Kamis (27/6/2013). Persidangan kali ini merupakan akhir dari upaya panjang pemerintah dan sejumlah kelompok lingkungan di Australia untuk mencegah penangkapan ikan paus di perairan Jepang.

Di persidangan, Bill Campbell QC, penasehat Pemerintah Australia mengenai hukum internasional mengatakan kepada Majelis Hakim yang terdiri dari 16 orang, bahwa Jepang bersikeras menyatakan program itu murni untuk tujuan riset ilmiah.

"Pemerintah Jepang berusaha menutupi praktik penangkapan ikan paus dengan menyebutnya demi tujuan ilmiah. Padahal, itu sama sekali tidak ilmiah," ungkap Campbell, seperti dilansir Radio Australia, Kamis.

"Jelas-jelas bahwa penangkapan paus di Samudra Selatan itu untuk tujuan komersial. Berdasarkan bukti, dalam setahun mereka telah menangkap 935 ekor paus jenis minke," terang Campbell. "Daging paus itu kemudian dijual ke berbagai wilayah di Jepang." imbuhnya.

Campbell mengatakan, selama sidang berlangsung sampai 16 Juli mendatang, Majelis Hakim punya kesempatan yang sangat baik untuk memutuskan apa tindakan itu layak disebut sebagai kegiatan ilmiah. Sebab, setelah mahkamah mengumumkan putusannya, Australia tidak lagi dapat mengajukan banding.

Dia mengungkapkan, bahwa bencana akan terjadi di 89 negara lain yang telah menandatangani peraturan penangkapan ikan paus melakukan hal yang sama, seperti Jepang. "Sampai saat ini, Jepang telah membunuh lebih dari 10 ribu ikan paus sejak 1988,"katanya.

Pemerintah Australia kemudian menuding Pemerintah Jepang melanggar konvensi internasional dan kewajiban mereka untuk melestarikan mamalia laut dan lingkungan perairan mereka.

Pemerintah Australia meluncurkan gugatan hukum pada 2010, dalam sidang sesi pembelaan awal, Austarlia mengemukakan, bahwa praktik penangkapan ikan paus Jepang adalah sebuah tindakan yang tidak dapat dibiarkan dan berbahaya. Pembelaan Australia akan berlangsung selama tiga hari, sementara Jepang mendapatkan giliran pada pekan depan.

Dalam sesi pembelaan, Australia didukung Selandia Baru, di mana juga akan mengajukan pembelaan.

Putusan Mahkamah Internasional diperkirakan akan dikeluarkan dalam beberapa bulan mendatang. Kelompok pecinta lingkungan Sea Shepherd berharap, majelis hakim mengeluarkan keputusan hukum yang kuat.
(esn)
Berita Terkait
Fokus Tangani Covid-19,...
Fokus Tangani Covid-19, PM Jepang Batalkan Lawatan ke AS dan Australia
Dibayangi Kekhawatiran...
Dibayangi Kekhawatiran Terhadap China, Australia-Jepang Teken Pakta Pertahanan
Australia dan Jepang...
Australia dan Jepang Dukung Gerakan Black Lives Matter
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia Tahun 2025, Nomor 7 Tetangga Indonesia
Jepang Ucapkan Selamat...
Jepang Ucapkan Selamat Tinggal ke Mobil Sport Legendaris Honda NSX
Demonstran di Australia...
Demonstran di Australia dan Jepang Dukung Gerakan Black Lives Matter
Berita Terkini
Ledakan Dahsyat Pelabuhan...
Ledakan Dahsyat Pelabuhan Iran Tewaskan 40 Orang dan 1.242 Luka, Ini Respons Khamenei
1 jam yang lalu
Arab Saudi dan Qatar...
Arab Saudi dan Qatar Umumkan Akan Lunasi Utang Suriah Rp252,8 Miliar
1 jam yang lalu
Citra Satelit Ungkap...
Citra Satelit Ungkap Kemajuan Mencengangkan Proyek NEOM Mohammed bin Salman Senilai Rp8.418 Triliun
1 jam yang lalu
Di Ambang Perang dengan...
Di Ambang Perang dengan Pakistan, Kapal Perang India Tembakkan Rudal BrahMos
2 jam yang lalu
Terkonfirmasi! Kim Jong-un...
Terkonfirmasi! Kim Jong-un Kerahkan Tentara Korut ke Rusia untuk Perang Melawan Ukraina
3 jam yang lalu
Seteru Memanas, Menteri...
Seteru Memanas, Menteri Pakistan Ancam Serang India dengan Senjata Nuklir
3 jam yang lalu
Infografis
Amerika Serikat Unjuk...
Amerika Serikat Unjuk Kekuatan Nuklir di Tengah Ketegangan Dunia
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved