AS tuduh Snowden lakukan spionase
A
A
A
Sindonews.com - Amerika Serikat telah mengajukan tuduhan spionase terhadap whistleblower NSA, Edward Snowden,29, karena membocorkan program penyadapan rahasia AS kepada media. Demikian pernyataan pihak pengadilan AS yang menerima dokumen pengajuan tuduhan dari Pemerintah AS, Jumat (21/6/2013).
Dilansir Reuters Sabtu (22/6/2013), Snowden yang diyakini bersembunyi di Hong Kong, dituduh mencuri data milik pemerintah secara tidak sah dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dari dasar itu, Pemerintah AS menerapkan Undang-Undang Spionase kepada mantan karyawan CIA itu, dengan ancaman denda dan penjara hingga 10 tahun.
Lembaran halaman pengaduan Pemerintah AS itu mulai dibuka Jumat waktu setempat, yang kondisinya masih tersegel.
Pemerintah AS juga terus berupaya melalui cara hukum untuk membawa Snowden dari Hong Kong untuk diadili di Pengadilan AS.
Dua sumber AS yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan Pemerintah AS sedang mempersiapkan upaya ekstradisi Snowden dari Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi China.
”Pemerintah AS sudah meminta Hong Kong untuk menahan Snowden dengan perintah penahanan sementara,” ucap sumber itu. Namun, Biro Kemanan Hong Kong belum memberikan tanggapan apa pun.
Dilansir Reuters Sabtu (22/6/2013), Snowden yang diyakini bersembunyi di Hong Kong, dituduh mencuri data milik pemerintah secara tidak sah dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal. Dari dasar itu, Pemerintah AS menerapkan Undang-Undang Spionase kepada mantan karyawan CIA itu, dengan ancaman denda dan penjara hingga 10 tahun.
Lembaran halaman pengaduan Pemerintah AS itu mulai dibuka Jumat waktu setempat, yang kondisinya masih tersegel.
Pemerintah AS juga terus berupaya melalui cara hukum untuk membawa Snowden dari Hong Kong untuk diadili di Pengadilan AS.
Dua sumber AS yang berbicara dengan syarat anonim, mengatakan Pemerintah AS sedang mempersiapkan upaya ekstradisi Snowden dari Hong Kong, yang merupakan wilayah otonomi China.
”Pemerintah AS sudah meminta Hong Kong untuk menahan Snowden dengan perintah penahanan sementara,” ucap sumber itu. Namun, Biro Kemanan Hong Kong belum memberikan tanggapan apa pun.
(esn)