Tertahan 2 tahun di Vitenam, kapal WNI dipulangkan
Jum'at, 21 Juni 2013 - 13:25 WIB
Tertahan 2 tahun di Vitenam, kapal WNI dipulangkan
A
A
A
Sindonews.com – Pihak Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kota Ho Chi Minh berhasil memulangkan Kapal Motor (KM) MT Satya Mustika 04, yang ditangkap Polisi Perairan Vietnam pada 27 Desember 2011 lalu, kepada pemiliknya.
KM MT Satya ditangkap kala itu, karena memasuki wilayah Vietnam tanpa dokumen lengkap. Kapal itu segera dikembalikan ke pemiliknya dalam beberapa hari ini. Demikian pernyataan pihak KJRI, dikutip situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Jumat (21/06).
Menurut pengakuan pemilik, kapal itu mengalami kerusakan mesin di perairan Kepulauan Natuna, kemudian terbawa arus hingga masuk ke perairan Vietnam. Setelah itu, kapal tersebut dibantu didaratkan oleh kapal nelayan Vietnam.
Dari hasil pemeriksaan Polisi Perairan Provinsi Ba Ria Vung Tau (BRVT), pemilik KM MT Satya Mustika 04 dikontrak seorang warga Vietnam bernama Dang Thi Anh. Kapal itu tertahan di wilayah Vietnam selama dua tahun karena rusak berat.
Setelah pembicaraan panjang dengan pihak Pemerintah Daerah BRVT, perbaikan kapal itu diberi waktu tiga bulan. Pemda BRVT berjanji untuk memperpanjang waktu perbaikan, jika kapal itu tetap belum bisa dibawa ke Indonesia.
”Selama ini Pemerintah BRVT telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dengan KJRI HCMC khususnya dalam menangani WNI dan kapal warga Indonesia yang bermasalah,” ujar Pejabat Protokol Konsuler KJRI dalam rilisnya.
Pihak Provinsi BRVT setuju menerima penyerahan kapal itu Rabu (19/6/2013) lalu, untuk kemudian diserahkan kepada pemilik melalui perwakilan yang sudah mendapatkan kuasa penuh.
KM MT Satya ditangkap kala itu, karena memasuki wilayah Vietnam tanpa dokumen lengkap. Kapal itu segera dikembalikan ke pemiliknya dalam beberapa hari ini. Demikian pernyataan pihak KJRI, dikutip situs resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Jumat (21/06).
Menurut pengakuan pemilik, kapal itu mengalami kerusakan mesin di perairan Kepulauan Natuna, kemudian terbawa arus hingga masuk ke perairan Vietnam. Setelah itu, kapal tersebut dibantu didaratkan oleh kapal nelayan Vietnam.
Dari hasil pemeriksaan Polisi Perairan Provinsi Ba Ria Vung Tau (BRVT), pemilik KM MT Satya Mustika 04 dikontrak seorang warga Vietnam bernama Dang Thi Anh. Kapal itu tertahan di wilayah Vietnam selama dua tahun karena rusak berat.
Setelah pembicaraan panjang dengan pihak Pemerintah Daerah BRVT, perbaikan kapal itu diberi waktu tiga bulan. Pemda BRVT berjanji untuk memperpanjang waktu perbaikan, jika kapal itu tetap belum bisa dibawa ke Indonesia.
”Selama ini Pemerintah BRVT telah memberikan dukungan dan kerjasama yang baik dengan KJRI HCMC khususnya dalam menangani WNI dan kapal warga Indonesia yang bermasalah,” ujar Pejabat Protokol Konsuler KJRI dalam rilisnya.
Pihak Provinsi BRVT setuju menerima penyerahan kapal itu Rabu (19/6/2013) lalu, untuk kemudian diserahkan kepada pemilik melalui perwakilan yang sudah mendapatkan kuasa penuh.
(esn)