Polisi AS boleh ambil paksa DNA orang yang ditangkap

Selasa, 04 Juni 2013 - 12:06 WIB
Polisi AS boleh ambil paksa DNA orang yang ditangkap
Polisi AS boleh ambil paksa DNA orang yang ditangkap
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung AS pada Senin (3/6/2013), memutuskan, bahwa polisi dapat mengambil sampel DNA dari orang ditangkap tanpa surat perintah. Dalam keputusan 5-4, Mahkamah Agung menyatakan, DNA yang diambil penting untuk mengidentifikasi informasi.

Contohnya, sidik jari yang diambil polisi dan dapat dikumpulkan pada saat penangkapan. ”Mengambil dan menganalisis DNA tersangka itu seperti mengambil sidik jari dan memotret. Prosedur yang dilakukan polisi itu sah dan wajar di bawah Amandemen Keempat,” bunyi keputusan pengadilan setempat, dikutip Xinhua.

”Pengambilan DNA untuk identifikasi, tidak berbeda dengan pencocokan wajah seorang tersangka untuk dijadikan poster buronan seorang tersangka yang sebeluumnya tidak dikenal. Pencocokan tato untuk simbol geng yang dikenal bisa untuk mengungkapkan afiliasi kriminal. Pencocokan sidik jari tersangka juga bisa dari KTP,” tegas keputusan pengadilan AS.

Kebijakan itu diambil, saat polisi menangani kasus kejahatan yang melibatkan Raja Alonzo yang ditangkap 2009 silam. Polisi pernah mengambil DNA dari pipinya untuk mengidentifikasi kasus pemerkosaan yang belum terpecahkan sejak enam tahun silam.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6569 seconds (0.1#10.140)