Presiden India resmikan UU baru anti perkosaan

Rabu, 03 April 2013 - 23:43 WIB
Presiden India resmikan...
Presiden India resmikan UU baru anti perkosaan
A A A
Sindonews.com – Maraknya kasus perkosaan di India, di mana pada beberapa kasus sampai menyebabkan korban meninggal dunia, membuat pemerintah negara itu merasa perlu menetapkan undang-undang baru anti perkosaan.

“Pada Selasa (2/4/2013), Presiden Pranab Mukherjee menandatangani Rancangan Undang-undang anti pemerkosaan menjadi undang-undang yang menetapkan jangka hukuman dan bahkan hukuman mati bagi pemerkosa,” sebut pernyataan Kementerian Dalam Negeri India, Rabu (3/4/2013), seperti dikutip dari Xinhua.

"Presiden India telah memberikan persetujuan pada 2 April dan sekarang akan disebut Hukum Pidana (Amandemen) Act 2013," lanjut pernyataan Kementerian Dalam Negeri.

Menurut undang-undang baru itu, siapa pun yang didakwa melakukan tindakan perkosaan berkelompok akan dijatuhi hukuman minimal 20 tahun penjara. Sementara pelaku serangan zat asam pada seseorang, akan dijatuhi hukuman 10 tahun penjara.

Dalam tiga bulan terakhir ini, kasus perkosaan di India melonjak drastis. Korban perkosaan tak hanya wanita India, tapi juga warga asing yang tengah berada di negara itu. Salah satu kasus yang menyita perhatian adalah perkosaan yang menimpa seorang mahasiswi berusia 23 tahun, yang diperkosa oleh 6 pria di dalam sebuah bus kota yang sedang berjalan.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1111 seconds (0.1#10.140)