Pelestina tak bisa mengeluh ke Pengadilan Kriminal Internasional
A
A
A
Sindonews.com - Menteri Luar Negeri Palestina, Riyad al-Maliki mengatakan Palestina tidak dapat mengajukan keluhan keluhan ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) sebelum mereka menandatangani Statuta Roma, Minggu (3/3/2013).
Ungkapan Maliki tersebut datang setelah pemimpin Perkumpulan Tahanan Palestina mengatakan, tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan Israel ke ICC atas kematian Arafat Jaradat (30), warga Palestina yang tewas enam hari setelah ia ditangkap Israel.
"ICC itu didirikan lewat Statuta Roma. Maka, Palestina terlebih dahulu harus menandatangani isi perjanjian tersebut sebelum mengajukan kepada ICC," ungkap Maliki seperti dilansir kantor berita Palestina, Maan news agency, Minggu (3/3/2013).
Maliki mengatakan setelah Palestina mendapatkan peningkatan status di PBB menjadi negara pengamat non anggota PBB, Pemerintah Palestina siap menandatangani semua konvensi internasional dan sejumlah perjanjian yang memungkinkan Palestina menjangkau semua internasional, termasuk sejumlah badan milik PBB.
Perkumpulan Tahanan Palestina berniat mengeluhkan Israel ke ICC sebab, berdasarkan hasil otopsi pada tubuh Jaradat membuktikan, bahwa ia tewas akibat kekerasan fisik dan bukan karena serangan jantung, seperti yang diutarakan Israel sebelumnya. Otopsi menunjukkan, bahwa sejumlah tulang Jaradat patah dan remuk, diduga akibat benturan benda tumpul.
Kematian Jaradat memang kian memanaskan suasana di Tepi Barat, setelah sebelumnya aksi demonstrasi kerap dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan Palestina yang mogok makan di dalam penjara Israel. Tentara Israel yang berada dalam kondisi siaga penuh, berjaga-jaga di sekitar Desa Se’eer, kampung halaman Jaradat.
Ungkapan Maliki tersebut datang setelah pemimpin Perkumpulan Tahanan Palestina mengatakan, tidak akan tinggal diam dan berencana melaporkan Israel ke ICC atas kematian Arafat Jaradat (30), warga Palestina yang tewas enam hari setelah ia ditangkap Israel.
"ICC itu didirikan lewat Statuta Roma. Maka, Palestina terlebih dahulu harus menandatangani isi perjanjian tersebut sebelum mengajukan kepada ICC," ungkap Maliki seperti dilansir kantor berita Palestina, Maan news agency, Minggu (3/3/2013).
Maliki mengatakan setelah Palestina mendapatkan peningkatan status di PBB menjadi negara pengamat non anggota PBB, Pemerintah Palestina siap menandatangani semua konvensi internasional dan sejumlah perjanjian yang memungkinkan Palestina menjangkau semua internasional, termasuk sejumlah badan milik PBB.
Perkumpulan Tahanan Palestina berniat mengeluhkan Israel ke ICC sebab, berdasarkan hasil otopsi pada tubuh Jaradat membuktikan, bahwa ia tewas akibat kekerasan fisik dan bukan karena serangan jantung, seperti yang diutarakan Israel sebelumnya. Otopsi menunjukkan, bahwa sejumlah tulang Jaradat patah dan remuk, diduga akibat benturan benda tumpul.
Kematian Jaradat memang kian memanaskan suasana di Tepi Barat, setelah sebelumnya aksi demonstrasi kerap dilakukan sebagai bentuk solidaritas terhadap para tahanan Palestina yang mogok makan di dalam penjara Israel. Tentara Israel yang berada dalam kondisi siaga penuh, berjaga-jaga di sekitar Desa Se’eer, kampung halaman Jaradat.
(esn)