Mantan Presiden Kyrgyzstan dipenjara 24 tahun

Rabu, 13 Februari 2013 - 11:11 WIB
Mantan Presiden Kyrgyzstan dipenjara 24 tahun
Mantan Presiden Kyrgyzstan dipenjara 24 tahun
A A A
Sindonews.com - Pengadilan militer Kyrgyzstan menjatuhkan hukuman penjara selama 24 tahun kepada mantan presiden Kurmanbek Bakiyev, Selasa (12/2/2013).

Dalam persidangan yang digelar tanpa kehadiran terdakwa di sebuah pengadilan militer Kyrgyzstan, presiden yang digulingkan pada pemberontakan berdarah pada 2010 silam itu dinyatakan bersalah karena telah menyalahgunakan jabatanya saat berkuasa.

Pihak pengadilan juga menjatuhkan hukuman seumur hidup kepada pemimpin Dinas Keamanan Kyrgyzstan saat Kurmanbek berkuasa, Zhanybek Bakiyev. Nama terakhir ini tak lain adalah saudara kandung Kurmanbek.

Pengadilan menyatakan dia bersalah kerana terbukti membunuh enam orang, termasuk pembunuhan seorang pejabat, Meded Sadyrulov. Pengadilan militer juga memutuskan untuk menyita harta kekayaan kedua kakak beradik tersebut.

Pasca kudeta berdarah 2010 silam, Kurmanbek dan saudaranya Zhanybek melarikan diri dari Kyrgyzstan ke Belarus. Belarus menolak untuk mengekstradisi keduanya. Menurut laporan media Belarus, keduanya telah mendapatkan suaka politik dari Presiden Belarusia, Alexander Lukashenko.

Menurut kabar yang beredar, Kurmanbek telah menerima kewarganegaraan Belarusia dan memiliki sebuah real estate di pinggiran Kota Minsk. Di bawah kekuasaan pasukan oposisi Kyrgyzstan, keduanya kini telah dimasukan dalam daftar buronan internasional dan pihak interpol sendiri telah menyematkan tanda merah pada keduanya.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5954 seconds (0.1#10.140)