AS & Jepang kaji ulang pedoman pertahanan

Kamis, 17 Januari 2013 - 22:21 WIB
AS & Jepang kaji ulang...
AS & Jepang kaji ulang pedoman pertahanan
A A A
Sindonews.com - Amerika Serikat (AS) dan Jepang mulai Kamis (17/1/2013) melakukan revisi pedoman kerja sama pertahanan untuk pertama kalinya dalam kurun 15 tahun terakhir. Hal ini dilakukan setelah Perdana Menteri Jepang Shinzo Abe menghadapi sengketa wilayah dengan China dan program nuklir Korea Utara (Korut).

Revisi terhadap pedoman yang menetapkan aturan tentang bagaimana Jepang dan pasukan AS bekerja sama di atau dekat wilayah Jepang, dilakukan setelah Abe yang memimpin Partai Liberal Demokrat memenangkan pemilihan umum bulan lalu.

"Kami ingin membahas peran Pasukan Bela Diri Jepang dan peran pasukan AS untuk periode 10-15 tahun berikutnya dan pada lingkungan keamanan selama periode itu," kata seorang pejabat Kementerian Pertahanan Jepang pada wartawan, seperti dikutip dari thestar.

"Selama 15 tahun terakhir, memang terjadi perubahan drastis dalam lingkungan keamanan di Jepang, termasuk adanya ekspansi maritim China dan pembangunan program rudal Korut," lanjut pernyataan Pemerintah Jepang.

Kaji ulang ini akan dimulai dengan pertemuan tingkat kerja di Tokyo, antara pejabat AS dan Jepang. Kaji ulang ini kemungkinan akan memakan waktu satu tahun atau lebih, dan bertepatan dengan fokus diplomatik AS dan poros keamanan untuk Asia.

"Salah satu isu yang lazim adalah apakah pemerintahan PM Abe akan menafsirkan konstitusi untuk menggunakan hak bela diri kolektif," kata Nicholas Szechenyi, rekan senior di Pusat Studi Strategis dan Internasional AS.

"Jika keputusan kebijakan diambil, itu jelas akan berdampak pada cara Pertahanan Diri Pasukan AS dan koordinat militer," lanjutnya.

Jepang mengakui memiliki apa yang dikenal sebagai hak kolektif pertahanan diri, yang berarti hak untuk membela pasukan sekutu yang diserang, bahkan ketika Jepang sendiri tidak sedang diserang.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1054 seconds (0.1#10.140)