Arab Saudi lakukan eksekusi mati perdana di 2013
A
A
A
Sindonews.com – Pemerintah Arab Saudi menggelar eksekusi mati pertama di tahun 2013, Selasa (8/1/2013). Terdakwa yang dihukum mati adalah Mohammed Darwish, seorang warga negara Suriah.
“Otoritas Arab Saudi melaksanan hukum penggal pada seorang warga Suriah karena melakukan perdagangan narkotika di wilayah Aran Saudi,” sebut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Eksekusi mati dilakukan di Provinsi al-Jawf, sebelah utara Arab Saudi.
Tahun lalu, Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati pada 76 orang. Hukum syariah Islam diberlakukan secara ketat di Arab Saudi. Pelaku perkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba akan dijatuhi hukuman pancung.
Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia mengecam tingginya jumlah eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi. Selain Arab Saudi, sejumlah negara juga masih menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa pelaku kejahatan berat. Negara-negara itu antara lain, Iran, Irak, India, Amerika Serikat, dan China.
“Otoritas Arab Saudi melaksanan hukum penggal pada seorang warga Suriah karena melakukan perdagangan narkotika di wilayah Aran Saudi,” sebut pernyataan Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi. Eksekusi mati dilakukan di Provinsi al-Jawf, sebelah utara Arab Saudi.
Tahun lalu, Arab Saudi menjatuhkan hukuman mati pada 76 orang. Hukum syariah Islam diberlakukan secara ketat di Arab Saudi. Pelaku perkosaan, pembunuhan, kemurtadan, perampokan bersenjata, dan perdagangan narkoba akan dijatuhi hukuman pancung.
Sejumlah organisasi Hak Asasi Manusia mengecam tingginya jumlah eksekusi mati yang dilakukan Arab Saudi. Selain Arab Saudi, sejumlah negara juga masih menerapkan hukuman mati bagi para terdakwa pelaku kejahatan berat. Negara-negara itu antara lain, Iran, Irak, India, Amerika Serikat, dan China.
(esn)