Pengadilan Irak keluarkan 7 vonis hukuman mati
Selasa, 11 Desember 2012 - 22:34 WIB
Pengadilan Irak keluarkan 7 vonis hukuman mati
A
A
A
Sindonews.com - Sebuah pengadilan di Irak mengeluarkan vonis hukuman mati terhadap tujuh orang, Selasa (11/12/2012). Vonis ini dijatuhkan karena keterlibatan mereka dalam pembunuhan 22 warga Syiah Irak pada 2011 di Provinsi Anbar, sebelah barat Irak.
"Pengadilan Pidana Anbar pada Selasa menjatuhkan hukuman gantung sampai mati pada tujuh orang atas peran mereka dalam pembunuhan pada 22 pria penumpang bus di daerah al-Nakhib, Provinsi Anbar," kata seorang pejabat pengadilan Irak yang tak disebutkan namanya pada kantor berita Xinhua.
Dalam serangan mematikan itu, para terdakwa menghentikan sebuah bus yang dalam perjalanan dari Suriah ke daerah Nakhib, 12 September 2011. Seluruh penumpang pria yang berjumlah 22 itu, ditembak mati. Sedangkan 8 penumpang lainnya yang terdiri dari wanita dan anak-anak, ditemukan selamat.
Sekitar satu tahun setelah serangan itu, sebuah pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa. Sementara dua terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
Eksekusi ini memicu kecaman dari PBB, Uni Eropa, dan kelompok hak asasi manusia internasional. Pihak-pihak ini mendesak penghentian hukuman gantung di Irak dan juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan negara.
"Pengadilan Pidana Anbar pada Selasa menjatuhkan hukuman gantung sampai mati pada tujuh orang atas peran mereka dalam pembunuhan pada 22 pria penumpang bus di daerah al-Nakhib, Provinsi Anbar," kata seorang pejabat pengadilan Irak yang tak disebutkan namanya pada kantor berita Xinhua.
Dalam serangan mematikan itu, para terdakwa menghentikan sebuah bus yang dalam perjalanan dari Suriah ke daerah Nakhib, 12 September 2011. Seluruh penumpang pria yang berjumlah 22 itu, ditembak mati. Sedangkan 8 penumpang lainnya yang terdiri dari wanita dan anak-anak, ditemukan selamat.
Sekitar satu tahun setelah serangan itu, sebuah pengadilan menjatuhkan hukuman mati terhadap empat terdakwa. Sementara dua terdakwa lainnya divonis penjara seumur hidup.
Eksekusi ini memicu kecaman dari PBB, Uni Eropa, dan kelompok hak asasi manusia internasional. Pihak-pihak ini mendesak penghentian hukuman gantung di Irak dan juga mengkritik kurangnya transparansi dalam proses pengadilan negara.
(esn)