Mantan PM Thailand hadapi tuduhan pembunuhan
Kamis, 06 Desember 2012 - 18:56 WIB
Mantan PM Thailand hadapi tuduhan pembunuhan
A
A
A
Sindonews.com - Mantan Perdana Menteri Thailand, Abhisit Vejjajiva menghadapi tuduhan pembunuhan atas kematian salah seorang demostran anti pemerintah yang dikenal sebagai barisan "Kaos Merah" pada 2010. Tuduhan ini muncul pada Kamis (6/12/2012).
"Kami memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap Abhisit dan Wakil Perdana Menteri Suthep Thaugsuban atas kematian seorang sopir taksi yang disebabkan tindakan keras pemerintah terhadap kelompok anti-Abhisit administrasi pada aksi demo Mei 2010," ungkap Tharit Pengdit, Direktur Departemen Khusus Investigasi Thailand (DSI)
Sopir taksi yang diidentifikasi bernama Phan Khamkong ditemukan tewas di depan sebuah kondominium di Ratchaprarok, pada 15 Mei 2010.
"Keduanya akan dikenakan tuduhan pembunuhan berencana, karena mereka harus mempertanggungjawabkan perintah yang mereka berikan pada militer untuk meredakan kerusuhan," ungkap Tharit.
Tharit menambahkan, prajurit yang membunuh Khamkong dinilai tidak bersalah, karena mereka hanya menjalankan tugas dan dilindungi oleh KUHP.
Pengadilan Pidana Thailand mengatakan, Khamkong tewas akibat ditembak oleh pasukan yang bertindak atas interupsi Badan Penanganan Situasi Darurat (CRES). Badan tersebut merupakan kelompok kerja khusus yang dibentuk untuk menangani kekacauan selama demostrasi dan juga kerusuhan.
DSI menangkap Thaugsuban, karena saat aksi protes terhadap pemerintah digelar, dia menjabat sebagai Direktur CRES.
"Kami memutuskan untuk mengajukan tuntutan terhadap Abhisit dan Wakil Perdana Menteri Suthep Thaugsuban atas kematian seorang sopir taksi yang disebabkan tindakan keras pemerintah terhadap kelompok anti-Abhisit administrasi pada aksi demo Mei 2010," ungkap Tharit Pengdit, Direktur Departemen Khusus Investigasi Thailand (DSI)
Sopir taksi yang diidentifikasi bernama Phan Khamkong ditemukan tewas di depan sebuah kondominium di Ratchaprarok, pada 15 Mei 2010.
"Keduanya akan dikenakan tuduhan pembunuhan berencana, karena mereka harus mempertanggungjawabkan perintah yang mereka berikan pada militer untuk meredakan kerusuhan," ungkap Tharit.
Tharit menambahkan, prajurit yang membunuh Khamkong dinilai tidak bersalah, karena mereka hanya menjalankan tugas dan dilindungi oleh KUHP.
Pengadilan Pidana Thailand mengatakan, Khamkong tewas akibat ditembak oleh pasukan yang bertindak atas interupsi Badan Penanganan Situasi Darurat (CRES). Badan tersebut merupakan kelompok kerja khusus yang dibentuk untuk menangani kekacauan selama demostrasi dan juga kerusuhan.
DSI menangkap Thaugsuban, karena saat aksi protes terhadap pemerintah digelar, dia menjabat sebagai Direktur CRES.
(esn)