PBB diminta keluarkan sertifikat kelahiran Palestina
Jum'at, 30 November 2012 - 11:24 WIB
PBB diminta keluarkan sertifikat kelahiran Palestina
A
A
A
Sindonews.com - Majelis Umum PBB sepakat meningkatkan status Palestina menjadi Negara Pengamat Non Anggota di PBB, Jumat (30/11/2012). Kemenangan dalam pemungutan suara di PBB ini menandakan, secara implisit PBB telah mengakui Palestina sebagai sebuah negara.
Dalam pidatonya di depan Majelis Umum PBB, Presiden Mahmoud Abbas mengatakan, pemungutan suara ini akan sangat bersejarah dan akan menjadi kesempatan terakhir bagi solusi untuk menyelamatkan dua negara.
"Saya meminta Majelis Umum PBB untuk mengelurkan sertifikat kelahiran Palestina," ungkap Abbas, seperti dilansri Rusia today.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, draft yang diajukan oleh Presiden Mahmoud Abbas disetujui 138 anggota PBB. Sementara, sembilan dari 50 negara anggota PBB menyatakan menentang peningkatan status Palestina di PBB.
Selain Amerika Serikat dan Isreal, beberapa negara yang menolak peningkatan status Palestina ialah, Kanada, Ceko, Panama, Jerman dan beberapa yang terletak di kepulauan Pasifik, kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru dan Palau.
Peningkatan jumlah negara mengakui Palestina menandakan peningkatan peluang Palestina untuk bergabung dengan sejumlah badan milik PBB.
Selain itu, status baru ini memungkinkan Palestina untuk melawan Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melanjutkan pemukiman di tanah Palestina dan menuntut keadilan atas kejahatan perang militer terhadap warga Palestina.
Peningkatan status Palestian di PBB akan menjamin negara itu mendapat pengakuan internasional yang lebih besar. Kini, Palestina telah bergabung dengan Vatikan yang menyandang status negara pengamat non anggota di PBB.
Dalam pidatonya di depan Majelis Umum PBB, Presiden Mahmoud Abbas mengatakan, pemungutan suara ini akan sangat bersejarah dan akan menjadi kesempatan terakhir bagi solusi untuk menyelamatkan dua negara.
"Saya meminta Majelis Umum PBB untuk mengelurkan sertifikat kelahiran Palestina," ungkap Abbas, seperti dilansri Rusia today.
Berdasarkan hasil pemungutan suara, draft yang diajukan oleh Presiden Mahmoud Abbas disetujui 138 anggota PBB. Sementara, sembilan dari 50 negara anggota PBB menyatakan menentang peningkatan status Palestina di PBB.
Selain Amerika Serikat dan Isreal, beberapa negara yang menolak peningkatan status Palestina ialah, Kanada, Ceko, Panama, Jerman dan beberapa yang terletak di kepulauan Pasifik, kepulauan Marshall, Mikronesia, Nauru dan Palau.
Peningkatan jumlah negara mengakui Palestina menandakan peningkatan peluang Palestina untuk bergabung dengan sejumlah badan milik PBB.
Selain itu, status baru ini memungkinkan Palestina untuk melawan Israel di Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) melanjutkan pemukiman di tanah Palestina dan menuntut keadilan atas kejahatan perang militer terhadap warga Palestina.
Peningkatan status Palestian di PBB akan menjamin negara itu mendapat pengakuan internasional yang lebih besar. Kini, Palestina telah bergabung dengan Vatikan yang menyandang status negara pengamat non anggota di PBB.
(esn)