Kontraktor perang Irak didenda USD85 juta
Sabtu, 03 November 2012 - 20:29 WIB
Kontraktor perang Irak didenda USD85 juta
A
A
A
Sindonews.com – Pengadilan Amerika Serikat (AS) memerintahkan Kellogg Brown and Root, sebuah perusahaan konstruksi asal AS yang membangun penampungan air bagi tentara AS selama perang Irak untuk membayar kompensasi. Seperti dikutip dari thestar, Sabtu (3/11/2012), pengadilan menyatakan Kellogg Brown and Root bersalah dan harus membayar ganti rugi sebesar USD85 juta.
Putusan ini dijatuhkan karena Kellogg Brown and Root dianggap telah melakukan kelalaian sehingga menimbulkan penyakit bagi para tentara AS. Para tentara mengatakan, mereka menderita penyakit pernapasan setelah terpapar natrium dari air yang mereka minum dan khawatir hal ini bisa menyebabkan kanker di kemudian hari.
Rocky Bixby, salah satu prajurit yang mengajukan gugatan, mengatakan, perusahaan itu harus dihukum karena kelalaiannya. "Mereka tidak bisa lolos setelah memperlakukan tentara seperti itu. Kita harus menunjukkan kepada mereka, bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan menghukum mereka atas apa yang mereka lakukan," kata Bixby.
Masing-masing tentara akan menerima ganti rugi USD85 ribu untuk kerusakan non ekonomi dan USD6,2 juta sebagai ganti rugi. Para tentara ini berasal dari Oregon, Texas, Indiana, dan Virginia Barat.
Kellogg Brown and Root mengaku akan mengajukan banding atas putusan ini. “Tak ada hubungan yang rasional di kasus ini. Kami percaya fakta-fakta dan hukum pada akhirnya akan memberikan pembenaran. KBR melakukan pekerjaan yang aman, profesional, dan luar biasa di Irak dalam keadaan sulit," kata Pengacara Kellogg Brown and Root, Geoffrey Harrison.
Putusan ini dijatuhkan karena Kellogg Brown and Root dianggap telah melakukan kelalaian sehingga menimbulkan penyakit bagi para tentara AS. Para tentara mengatakan, mereka menderita penyakit pernapasan setelah terpapar natrium dari air yang mereka minum dan khawatir hal ini bisa menyebabkan kanker di kemudian hari.
Rocky Bixby, salah satu prajurit yang mengajukan gugatan, mengatakan, perusahaan itu harus dihukum karena kelalaiannya. "Mereka tidak bisa lolos setelah memperlakukan tentara seperti itu. Kita harus menunjukkan kepada mereka, bahwa apa yang mereka lakukan adalah salah dan menghukum mereka atas apa yang mereka lakukan," kata Bixby.
Masing-masing tentara akan menerima ganti rugi USD85 ribu untuk kerusakan non ekonomi dan USD6,2 juta sebagai ganti rugi. Para tentara ini berasal dari Oregon, Texas, Indiana, dan Virginia Barat.
Kellogg Brown and Root mengaku akan mengajukan banding atas putusan ini. “Tak ada hubungan yang rasional di kasus ini. Kami percaya fakta-fakta dan hukum pada akhirnya akan memberikan pembenaran. KBR melakukan pekerjaan yang aman, profesional, dan luar biasa di Irak dalam keadaan sulit," kata Pengacara Kellogg Brown and Root, Geoffrey Harrison.
(esn)