Uruguay legalkan aborsi
Kamis, 18 Oktober 2012 - 20:06 WIB
Uruguay legalkan aborsi
A
A
A
Sindonews.com – Uruguay menjadi negara Amerika Latin kedua yang melegalkan tindakan aborsi. Negara pertama di kawasan itu yang melegalkan aborsi adalah Kuba. Seperti dikutip dari BBC.co.uk, Kamis (18/10/2012), suara mayoritas di senat Uruguay menyetujui undang-undang yang memungkinkan seorang perempuan untuk melakukan aborsi dalam 12 minggu pertama kehamilan.
Keputusan ini langsung membelah negara itu dalam dua kelompok, yang pro dan kontra. Proposal undang-undang ini memang sudah disetujui oleh Majelis Rendah Kongres dan Senat. Namun, para politisi masih terlibat pedebatan.
Kelompok pendukung menyatakan, undang-undang ini justru akan menyelamatkan banyak nyawa.
"Dengan undang-undang ini, kami bergabung dengan jajaran negara maju yang sebagian besar telah mengadopsi sikap untuk meliberalisasi, mengakui kegagalan hukum pidana untuk menghindari aborsi," kata Senator Pemerintah, Luis Gallo.
Sedangkan kelompok anti aborsi mengatakan, pemerintah harus mengadopsi langkah-langkah untuk mendorong adopsi, ketimbang mengubah hukum. "Aborsi bukanlah tindakan medis. Aborsi tidak berusaha untuk melindungi dan menjaga kesehatan pasien," kata Senator dari kelompok oposisi, Alfredo Solari.
Di negara-negara Amerika Latin lainnya, tindakan aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan atau kehamilan yang beresiko pada kesehatan si wanita. Sedangkan di Kuba, tindakan aborsi adalah legal dan bisa dilakukan sesuai permintaan, selama belum melewati masa kehamilan 12 minggu.
Keputusan ini langsung membelah negara itu dalam dua kelompok, yang pro dan kontra. Proposal undang-undang ini memang sudah disetujui oleh Majelis Rendah Kongres dan Senat. Namun, para politisi masih terlibat pedebatan.
Kelompok pendukung menyatakan, undang-undang ini justru akan menyelamatkan banyak nyawa.
"Dengan undang-undang ini, kami bergabung dengan jajaran negara maju yang sebagian besar telah mengadopsi sikap untuk meliberalisasi, mengakui kegagalan hukum pidana untuk menghindari aborsi," kata Senator Pemerintah, Luis Gallo.
Sedangkan kelompok anti aborsi mengatakan, pemerintah harus mengadopsi langkah-langkah untuk mendorong adopsi, ketimbang mengubah hukum. "Aborsi bukanlah tindakan medis. Aborsi tidak berusaha untuk melindungi dan menjaga kesehatan pasien," kata Senator dari kelompok oposisi, Alfredo Solari.
Di negara-negara Amerika Latin lainnya, tindakan aborsi hanya diperbolehkan dalam kasus pemerkosaan atau kehamilan yang beresiko pada kesehatan si wanita. Sedangkan di Kuba, tindakan aborsi adalah legal dan bisa dilakukan sesuai permintaan, selama belum melewati masa kehamilan 12 minggu.
(esn)