Pukuli anak, wanita AS dihukum 99 tahun penjara

Sabtu, 13 Oktober 2012 - 14:03 WIB
Pukuli anak, wanita AS dihukum 99 tahun penjara
Pukuli anak, wanita AS dihukum 99 tahun penjara
A A A
Sindonews.com – Seorang wanita AS, Elizabeth Escalona (23), dijatuhi hukuman penjara selama 99 tahun oleh Pengadilan AS karena terbukti memukuli anak perempuannya, Jocelyn Cedillo, yang baru berusia 2 tahun. Seperti dikutip dari Sky News, Jumat (12/10/2012), selain memukuli bocah itu, Escalona juga menempelkan tangan si anak ke dinding dengan menggunakan lem.

Seorang anak Escalona yang lain menuturkan, kalau ibunya berulang kali menendang perut Cedillo dan memukulinya dengan botol susu. Akibat pemukulan yang dilakukan Escalona, Cedillo mengalami memar parah dan koma selama dua hari. Bocah perempuan itu pun harus dirawat selama satu pekan di rumah sakit.

“Hanya monster yang tega menempelkan tangan anaknya sendiri ke dinding dengan menggunakan lem,” kata Jaksa Dallas County, Eren Price. Semula, Jaksa hanya mengajukan hukuman selama 45 tahun. Namun, hakim menilai hukuman itu terlalu ringan, dan menambahnya menjadi 99 tahun.

Escalona sendiri sudah mengaku bersalah atas tindakannya itu dan meminta keringanan hukuman. Ia mengaku bukanlah seorang monster. “Saya tidak akan pernah memaafkan diri saya sendiri atas apa yang sudah saya lakukan pada puteri saya,” kata Escalona.

Usai insiden yang terjadi pada September 2011 ini, pihak berwenang langsung mengambil alih perawatan anak-anak Escalona. Selain Cedillo, Escalona masih memiliki 4 anak lain. Menurut Ibu dari Escanola, putrinya itu lebih pantas mendapat hukuman percobaan, ketimbang mendekam dalam sel penjara.
(esn)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7360 seconds (0.1#10.140)