AS hukum calo ginjal Israel
Kamis, 12 Juli 2012 - 19:44 WIB
AS hukum calo ginjal Israel
A
A
A
Sindonews.com - Levy Izhak Rosenbaum, seorang pria asal Israel dinyatakan bersalah setelah mengakui dirinya menjadi calo transplantasi ginjal demi menjari keuntungan pribadi. Jaksa Paul Fishman mengatakan, motif Rosenbaum adalah mencari keuntungan, bukan menyembuhkan orang sakit.
"Ini adalah pasar gelap, dimana mereka yang sakit bisa membeli organ dari pihak kurang beruntung demi menyelamatkan nyawa seseorang. Menyelamatkan nyawa dengan cara demikian sangat tidak adil. Tindakan ini adalah penghinaan terhadap martabat pendonor, tentu saja melanggar hukum," ungkap Jaksa Paul Fishman, seperti diberitakan dalam BBC, Kamis (12/7/2012).
Sementara itu, Jaksa penuntut New Jersey mengatakan, Rosenbaum dengan sengaja memasang iklan di tanah airnya, Israel, dan menawarkan imbalan kepada mereka yang berminat. "Dalam kasus ini, meskipun dia menyatakan dirinya sebagai pencari kecocokan donor dengan penerima transpalan, hukum menunjukkan dia bersalah karena mencari keuantungan pribadi," tegasnya.
Rosenbaum berusia 61, mengakui kesalahanya di depan pengadilan. Dia menilai tindakanya baik bagi orang yang membutuhkan. "Tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban dalam kasus ini. Para donor merasa senang, begitu pula penerima," ungkapnya.
Salah satu dari tiga penerima transplantasi ginjal Rosenbaum angkat bicara di pengadilan. Kepada pengadilan, dia merasa telah dieksploitasi. Kemudian dia membantu penerima transplantasi di Amerika Serikat (AS) untuk mencari donor yang memiliki kecocokan darah dan berbagai prosedur terkait transplantasi ginjal.
Rosenbaum diduga telah membayar uang sedikitnya USD10 ribu pada pendonor untuk mengamankan organ donor. Dia diduga telah mendapatkan USD120 ribu atas jasa pencarian donor tiga orang di AS.
"Saya dapat meyakinkan pihak pengadilan, tindakan ini tidak akan terulang kembali," jelas dia.
Rosenbaum ditangkap oleh agen investigasi AS, Federal Bureau of Investigation (FBI) pada 2009 lalu. Dia ditangkap sebelum melakukan operasi transplantasi ginjal pada korban ketiga. Levy Izhak Rosenbaum menjadi orang pertama yang dihukum atas penjualan organ ilegal di AS.
"Ini adalah pasar gelap, dimana mereka yang sakit bisa membeli organ dari pihak kurang beruntung demi menyelamatkan nyawa seseorang. Menyelamatkan nyawa dengan cara demikian sangat tidak adil. Tindakan ini adalah penghinaan terhadap martabat pendonor, tentu saja melanggar hukum," ungkap Jaksa Paul Fishman, seperti diberitakan dalam BBC, Kamis (12/7/2012).
Sementara itu, Jaksa penuntut New Jersey mengatakan, Rosenbaum dengan sengaja memasang iklan di tanah airnya, Israel, dan menawarkan imbalan kepada mereka yang berminat. "Dalam kasus ini, meskipun dia menyatakan dirinya sebagai pencari kecocokan donor dengan penerima transpalan, hukum menunjukkan dia bersalah karena mencari keuantungan pribadi," tegasnya.
Rosenbaum berusia 61, mengakui kesalahanya di depan pengadilan. Dia menilai tindakanya baik bagi orang yang membutuhkan. "Tidak ada pihak yang merasa dijadikan korban dalam kasus ini. Para donor merasa senang, begitu pula penerima," ungkapnya.
Salah satu dari tiga penerima transplantasi ginjal Rosenbaum angkat bicara di pengadilan. Kepada pengadilan, dia merasa telah dieksploitasi. Kemudian dia membantu penerima transplantasi di Amerika Serikat (AS) untuk mencari donor yang memiliki kecocokan darah dan berbagai prosedur terkait transplantasi ginjal.
Rosenbaum diduga telah membayar uang sedikitnya USD10 ribu pada pendonor untuk mengamankan organ donor. Dia diduga telah mendapatkan USD120 ribu atas jasa pencarian donor tiga orang di AS.
"Saya dapat meyakinkan pihak pengadilan, tindakan ini tidak akan terulang kembali," jelas dia.
Rosenbaum ditangkap oleh agen investigasi AS, Federal Bureau of Investigation (FBI) pada 2009 lalu. Dia ditangkap sebelum melakukan operasi transplantasi ginjal pada korban ketiga. Levy Izhak Rosenbaum menjadi orang pertama yang dihukum atas penjualan organ ilegal di AS.
()