UU Israel dinilai langgar HAM
A
A
A
Sindonews.com - HRW mengatakan Israel telah melanggar peraturan hak internasional tentang HAM.
Direktur program pengungsi HRW, Bill Frelick mengatakan, menghukum para pencari suaka yang menyeberangi perbatasan Israel, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Menangkap setiap orang yang melintasi perbatasan Israel tanpa batas waktu, tanpa tuduhan, dan tanpa memberikan mereka perwakilan hukum adalah sebuah penahan yang sangat sewenang-wenang dalam hukum internasional," ungkap Frelick seperti diberitakan dalam Presstv, Senin (11/6/2012).
Sebelumnya, pada 3 Juni lalu Israel mengumumkan bahwa imigran ilegal yang melintasi atau menyeberangi perbatasan Israel akan dihukum penjara selama tiga tahun.
"Pejabat Israel tidak hanya menambah bahan bakar yang menunjukan mereka anti asing, kini dibawah UU baru yang melanggar hukum internasional, pengungsi asing dapat ditahan tanpa tuduhan. UU tersebut harus segera dirubah, dan tidak boleh diterapkan tanpa direvisi sebelumnya,” tandas Frelick.
Direktur program pengungsi HRW, Bill Frelick mengatakan, menghukum para pencari suaka yang menyeberangi perbatasan Israel, merupakan pelanggaran hak asasi manusia.
"Menangkap setiap orang yang melintasi perbatasan Israel tanpa batas waktu, tanpa tuduhan, dan tanpa memberikan mereka perwakilan hukum adalah sebuah penahan yang sangat sewenang-wenang dalam hukum internasional," ungkap Frelick seperti diberitakan dalam Presstv, Senin (11/6/2012).
Sebelumnya, pada 3 Juni lalu Israel mengumumkan bahwa imigran ilegal yang melintasi atau menyeberangi perbatasan Israel akan dihukum penjara selama tiga tahun.
"Pejabat Israel tidak hanya menambah bahan bakar yang menunjukan mereka anti asing, kini dibawah UU baru yang melanggar hukum internasional, pengungsi asing dapat ditahan tanpa tuduhan. UU tersebut harus segera dirubah, dan tidak boleh diterapkan tanpa direvisi sebelumnya,” tandas Frelick.
()