Hina pengadilan, PM Pakistan divonis bersalah

Kamis, 26 April 2012 - 15:26 WIB
Hina pengadilan, PM...
Hina pengadilan, PM Pakistan divonis bersalah
A A A
Sindonews.com - Mahkamah Agung Pakistan memutuskan Perdana Menteri Pakistan, Yusuf Reza Gilani, bersalah telah menghina pengadilan. Gilani dinyatakan bersalah karena tidak melaksanakan perintah untuk membuka kembali kasus korupsi terhadap Presiden Asif Ali Zardari.

Ia berpendapat, Presiden tidak bisa diadili karena memiliki kekebalan hukum sebagai kepala pemerintahan. Sementara itu, Presiden Zardari mengatakan, dirinya menyangkal tuduhan korupsi yang dijatuhkan kepada dirinya.

Atas sikap Mahkamah Agung Pakistan yang menjatuhkan hukuman secara simbolis, ia tidak akan dijatuhi hukuman dalam penjara. Dengan demikian Gilani dapat kembali melanjutkan tugas pemerintahan sebagai Perdana Menteri. Beberapa saat setelah pembacaan vonis, Gilani pergi meninggalkan gedung Mahkamah Agung.

Persidangan atas kasus penghinaan yang dilakukan oleh PM Gilani berlangsung selama tiga bulan. Sejak awal sidang, Gilani tidak pernah hadir dalam persidangan. Ia kali pertama hadir dalam persidangan saat pembela dan penuntut membacakan keputusan hasil persidangan. Kedatangan Gilani di Mahkamah Agung disambut wartawan dan para pendukungnya yang membawa mawar tanda dukungan.

Kasus ini merupakan kebuntuan antara hubungan pemerintah dan pengadilan Pakistan. Banyak orang percaya pengadilan berbeda sikap dengan pemerintah karena berusaha mengusut berbagai kasus yang melanda pemerintahan.

Presiden Zardari dituduh bersalah karena telah mengunakan rekening Bank Swiss untuk melakukan money laundry. Mahkamah Agung Pakistan telah memerintahkan kepada Gilani untuk membuka kembali kasus korupsi ini dengan menulis surat kepada otorita Swiss untuk melakukan penyelidikan. Namun Pemerintan Swiss menolak untuk membuka kembali kasus ini.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7780 seconds (0.1#10.140)