UU larangan pelajar berpolitik diubah

Selasa, 10 April 2012 - 09:25 WIB
UU larangan pelajar berpolitik diubah
UU larangan pelajar berpolitik diubah
A A A
Sindonews.com – Malaysia akan mencabut larangan mahasiswa bergabung partai politik yang telah berlaku selama satu dekade. Pencabutan ini dilakukan berdasarkan amendemen undangundang yang diajukan di parlemen Malaysia kemarin.

Perubahan peraturan pemerintah di kampus universitas ini pertama kali dijanjikan Perdana Menteri (PM) Malaysia Najib Razak pada November silam. Dia menyatakan rencana untuk mencabut atau mengubah sejumlah undang-undang untuk memperbesar kebebasan berpolitik.

Revisi undang-undang ini akan mengizinkan mahasiswa bergabung partai politik dan berpartisipasi dalam pawai-pawai politik. Namun, mahasiswa dan para pemimpin oposisi mengeluhkan usulan perubahan itu tidak cukup banyak.

Menurut oposisi, usulan perubahan undang-undang tetap melarang aktivitas politik di kampus-kampus negeri dan melarang mahasiswa yang memegang posisi kepemimpinan di partai politik juga memegang posisi di berbagai organisasi kampus atau masyarakat.

Amendemen undangundang ini diperkirakan akan disetujui, saat koalisi berkuasa Barisan Nasional memiliki cukup kursi parlemen untuk mengesahkan undangundang tanpa dukungan oposisi. (wbs)
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6379 seconds (0.1#10.140)