Israel deportasi pelaku aksi mogok makan

Senin, 02 April 2012 - 15:58 WIB
Israel deportasi pelaku...
Israel deportasi pelaku aksi mogok makan
A A A
Sindonews.com – Hana Shalabi, seorang warga Palestina yang melakukan aksi mogok makan sejak di tahan pada 16 Februari 2012 di penjara Israel, akhirnya dideportasi keluar Gaza.

Pada 29 Maret 2012, Shalabi membuat kesepakatan dengan pihak penjara, bahwa dia akan berhenti melakukan aksi mogok makan dengan imbalan bahwa akan di deportasi ke Gaza selama tiga tahun.

Namun pengacara Shalabi, Jawad Bulus mengatakan bahwa kliennya berhenti melakukan aksi mogok makan tanpa imbalan, melainkan sukarela.

"Saya memilih untuk di pulangkan Gaza, agar bisa berkumpul dengan keluarga saya di tanah air saya. Setelah waktu yang ditentukan berakhir, maka saya akan kembali ke rumah saya di Jenin, berkumpul dengan keluarga saya. Saya harap apa yang saya sampaikan ini bisa menjadi sebuah penyemangat bagi tahanan yang masih berjuang dengan cara yang sama," ungkap Shalabi seperti diberitakan dalam Al-Jazeera, Senin, (2/4/2012).

Sejumlah saksi mata dan sejumlah pejabat Palestina mengatakan kepada AFP bahwa Shalabi, di pindahkan ke sebuah Rumah Sakit di Jalur Gaza untuk menjalani sejumlah tes,dia dideportasi ke Gaza melalui Erez.

Setibanya di Gaza Shalabi disambut ratusan orang yang telah menunggunya. Tak hanya keluarga, masyarakat dan para pejabat dari kelompok jihad setempat juga ikut menyambut kedatanganya. Dia mengatakan sangat tidak menyangka bisa bertemu dengan keluarganya lagi di Gaza, selama ini dia sangat kesulitan untuk mengunjungi mereka.

Kelompok perlindungan hak tahanan Palestina dan lembaga psikologis hak asasi manusia Israel, dalam perundinganya mengatakan, bahwa sikap penjara Israel yang melakukan penahanan tentara diperbolehkan menerima kunjungan merupakan sebuah pelanggaran hukum internasional.

Pihak penjara mengatakan, bahwa deportasi Shalabi ke Gaza merupakan perpanjangan isolasi dari keluarganya di rumah.

Sejak ditahan pada 16 Februari lalu, Shalabi telah kehilangan 14 Kg berat badannya. Pihak keluarga juga dilarang menjenguk Shalabi.

Palang Merah Islam Internsional, tidak terlibat langsung dalam negosiasi pembebasan Shalabi, namun The International Committee of the Red Cross ICRC berperan medesak pemerintah Israel untuk mematuhi hukuman internasional yang melarang perpindahan warga Palestina ke wilayah lain secara paksa.
()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2852 seconds (0.1#10.140)