Penjahat perang Kongo diadili
A
A
A
Sindonews.com - Penjahat perang di Kongo diadili atas tuduhan melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur. Thomas Lubanga, dituduh oleh International Criminal Court (ICC) melakukan perekrutan tentara di bawah umur di wilayah Timur laut Kongo pada 2002 dan 2003.
Jaksa Penuntut Kongo mengatakan Lubanga telah menjadikan anak di bawah umur sebagai pengawal pribadi, pekerja seks, dan juga pejuang perang. Kepada pengadilan, Lubanga membantah tuduhan ini.
Lubanga mengatakan dia hanyalah seorang politikus dan tidak pernah terlibat dalam aksi kekerasan di Kongo.
Selama persidangan berlangsung Jaksa memutarkan sebuah rekaman video yang menunjukkan Lubanga tengah merekrut anak-anak di bawah umur untuk menjadi tentara dalam sebuah konflik yang terjadi antara suku Hema dan Lendu. Konflik ini merupakan salah satu perang terburuk yang pernah terjadi di Afrika.
Lubanga tidak menyangkal memimpin kelompok politik Union of Congolese Patriots. Namun ia tidak bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh sayap bersenjatanya.
Kepala Jaksa Kongo Luis Moreno Ocampo mengatakan kepada Jaksa penuntut bahwa Lubanga telah melakukan penculikan terhadap anak.
"Terdakwa telah menculik anak yang menjadi korban konflik dan tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menikmati masa kecilnya. Lubanga memaksa mereka untuk menjadi pembunuh dan juga pemerkosa," seperti dikutip dalam BBC.co.uk, Rabu (14/3/2012).
Perwakilan Hak Asasi Manusi Anneke Van Woudenberg mengatakan Lubanga telah berkali-kali mengunjungi tempat tersebut. "Lebih dari 60.000 orang dibantai secara brutal, aksi kekerasan antar etnis ini menargetkan aksi penyiksaan, penangkapan dan juga pemerkosaan secara masal," paparnya.
Sementara itu, hakim di Den Haag mengatakan jika Lubanga dinyatakan bersalah, maka ia akan dijatuhi penjara seumur hdup. Hukuman mati tidak bisa dijatuhkan karena melanggar hak asasi manusia.
Pengadilan terhadap Lubanga sangat penting. Ia adalah tersangka pertama yang berhasil ditahan dan diadili akibat melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Jika pengadilan ini bisa berjalan dengan baik, maka vonis yang sama akan dijatuhkan kepada penjahat lain yang melakukan kesalahan yang sama. Ini merupakan kasus pertama ICC setelah berdiri selama 10 tahun.
Lubanga adalah salah satu dari 20 orang yang menjadi subjek perintah penangkapan yang dijatuhkan oleh pemerintah. Saat ini ICC telah mendapat wewenang untuk melakukan pengkapan dan mengadili sejumlah orang seperti, Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libya dan beberapa anggota pemerintah Sudan, termasuk Presiden Omar al-Bashir.(azh)
Jaksa Penuntut Kongo mengatakan Lubanga telah menjadikan anak di bawah umur sebagai pengawal pribadi, pekerja seks, dan juga pejuang perang. Kepada pengadilan, Lubanga membantah tuduhan ini.
Lubanga mengatakan dia hanyalah seorang politikus dan tidak pernah terlibat dalam aksi kekerasan di Kongo.
Selama persidangan berlangsung Jaksa memutarkan sebuah rekaman video yang menunjukkan Lubanga tengah merekrut anak-anak di bawah umur untuk menjadi tentara dalam sebuah konflik yang terjadi antara suku Hema dan Lendu. Konflik ini merupakan salah satu perang terburuk yang pernah terjadi di Afrika.
Lubanga tidak menyangkal memimpin kelompok politik Union of Congolese Patriots. Namun ia tidak bertanggung jawab atas aksi yang dilakukan oleh sayap bersenjatanya.
Kepala Jaksa Kongo Luis Moreno Ocampo mengatakan kepada Jaksa penuntut bahwa Lubanga telah melakukan penculikan terhadap anak.
"Terdakwa telah menculik anak yang menjadi korban konflik dan tidak memberikan kesempatan kepada mereka untuk menikmati masa kecilnya. Lubanga memaksa mereka untuk menjadi pembunuh dan juga pemerkosa," seperti dikutip dalam BBC.co.uk, Rabu (14/3/2012).
Perwakilan Hak Asasi Manusi Anneke Van Woudenberg mengatakan Lubanga telah berkali-kali mengunjungi tempat tersebut. "Lebih dari 60.000 orang dibantai secara brutal, aksi kekerasan antar etnis ini menargetkan aksi penyiksaan, penangkapan dan juga pemerkosaan secara masal," paparnya.
Sementara itu, hakim di Den Haag mengatakan jika Lubanga dinyatakan bersalah, maka ia akan dijatuhi penjara seumur hdup. Hukuman mati tidak bisa dijatuhkan karena melanggar hak asasi manusia.
Pengadilan terhadap Lubanga sangat penting. Ia adalah tersangka pertama yang berhasil ditahan dan diadili akibat melakukan kejahatan terhadap anak di bawah umur.
Jika pengadilan ini bisa berjalan dengan baik, maka vonis yang sama akan dijatuhkan kepada penjahat lain yang melakukan kesalahan yang sama. Ini merupakan kasus pertama ICC setelah berdiri selama 10 tahun.
Lubanga adalah salah satu dari 20 orang yang menjadi subjek perintah penangkapan yang dijatuhkan oleh pemerintah. Saat ini ICC telah mendapat wewenang untuk melakukan pengkapan dan mengadili sejumlah orang seperti, Saif al-Islam Gaddafi, putra mantan pemimpin Libya dan beberapa anggota pemerintah Sudan, termasuk Presiden Omar al-Bashir.(azh)
()