Korban Costa Concordia minta 125.000 Euro
A
A
A
Sindonews.com - Beberapa orang korban karamnya kapal pesiar Costa Concordia yang berasal dari Italia, hari ini mendatangani surat kesepakatan perjanjian kompensasi ganti rugi.
Pemilik kapal Costa Concordia menawarkan ganti rugi sebesar 11.000 Euro atau sekira USD14.500 untuk masing-masing penumpang kapal yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 orang. Uang ganti rugi itu meliputi barang dan ganguan psikologis. Sedangkan biaya ganti rugi bagi penumpang yang terluka saat meninggalkan kapal, akan ditangani secara individual.
Korban yang setujui dengan biaya ganti rugi itu, tidak boleh melakukan tindakan hukum melawan kapal Costa Concordia. Perjanjian hukum dan jumlah biaya yang di berikan ini, berlaku sama bagi orang dewasa dan anak-anak. Dana kompensasi kecelakaan akan dicairkan seminggu setelah perjanjian di tanda-tangani.
Presiden kelompok Codacons Carlo Rienzi menolak menandatangani perjanjian tersebut dan meminta penumpang lain mengikuti langkahnya. Menurutnya, para korban yang mengalami trauma psikologisi atau berbagai luka fisik dalam bentuk apapun, harusnya mendapatkan pemeriksaan medis terlebih dahulu.
Kelompok ini juga meminta perusahaan induk kapal Consta Consordia, Carnival Plc untuk membayar dana kompensasi sebesar 125.000 euro bagi masing-masing penumpang, seperti dikutip Reuters, Jumat (27/1/2012).
Kapal Costa Concordia mengalami kecelakaan pada 13 Januari 2012 karena menabrak karang. Dalam kecelakaan ini, kapten kapal Francesco Schettino telah ditangkap atas tuduhan pembunuhan dan dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (san)
Pemilik kapal Costa Concordia menawarkan ganti rugi sebesar 11.000 Euro atau sekira USD14.500 untuk masing-masing penumpang kapal yang jumlahnya mencapai lebih dari 3.000 orang. Uang ganti rugi itu meliputi barang dan ganguan psikologis. Sedangkan biaya ganti rugi bagi penumpang yang terluka saat meninggalkan kapal, akan ditangani secara individual.
Korban yang setujui dengan biaya ganti rugi itu, tidak boleh melakukan tindakan hukum melawan kapal Costa Concordia. Perjanjian hukum dan jumlah biaya yang di berikan ini, berlaku sama bagi orang dewasa dan anak-anak. Dana kompensasi kecelakaan akan dicairkan seminggu setelah perjanjian di tanda-tangani.
Presiden kelompok Codacons Carlo Rienzi menolak menandatangani perjanjian tersebut dan meminta penumpang lain mengikuti langkahnya. Menurutnya, para korban yang mengalami trauma psikologisi atau berbagai luka fisik dalam bentuk apapun, harusnya mendapatkan pemeriksaan medis terlebih dahulu.
Kelompok ini juga meminta perusahaan induk kapal Consta Consordia, Carnival Plc untuk membayar dana kompensasi sebesar 125.000 euro bagi masing-masing penumpang, seperti dikutip Reuters, Jumat (27/1/2012).
Kapal Costa Concordia mengalami kecelakaan pada 13 Januari 2012 karena menabrak karang. Dalam kecelakaan ini, kapten kapal Francesco Schettino telah ditangkap atas tuduhan pembunuhan dan dinyatakan bersalah dan harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. (san)
()