Dua WNI disidang di Malaysia

Kamis, 26 Januari 2012 - 18:27 WIB
Dua WNI disidang di...
Dua WNI disidang di Malaysia
A A A
Sindonews.com - Seorang nahkoda asal Indonesia dan asistennya dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun setelah mengaku bersalah atas dugaan perdagangan manusia.

Kedua terdakwa Alexander Yub Kalang (48) dan Mohd Jali Manaf (32) dituduh melakukan pelangaran hukum tahun 2007 pasal 26A tentang antiperdagangan manusia dan penyelundupan migran.

Sanksi atas kejahatan ini hukuman penjara selama 15 tahun atau denda. Keduanya ditangkap setelah Badan Penegakan Maritim Malaysia, Malaysian Maritime Enforcement Agency menemukan 45 imigran asal Indonesia berlayar tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Nahkoda kapal tengah berlayar 0,6 mil di sekitar sebelah barat daya Tanjung Pengelih. Dia ditangkap pada 12 Januari 2012 pada pukul 11.55 malam waktu setempat.

Dalam putusannya, Hakim Salawati Djambari mengatakan, masa hukuman bagi Alexander and Mohd Jali dimulai sejak keduanya ditahan pada 12 Januari 2012.

“Keduanya dinyatakan bersalah sejak ditangkap. Hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Salawati seperti di kutip dalam The Star, Kamis (26/1/2012).(azh)

()
Berita Terkini
Menlu Rubio Ungkap AS...
Menlu Rubio Ungkap AS Masih Bersedia Negosiasi dengan Iran
28 menit yang lalu
RUU Integrasi Militer...
RUU Integrasi Militer AS-Israel Dianggap Ancaman Eksistensial, Anggota Kongres Diseru Menolak
1 jam yang lalu
Trump Setujui Kesepakatan...
Trump Setujui Kesepakatan Nuklir Arab Saudi yang Memungkinkan Pengayaan Uranium
1 jam yang lalu
Trump Ingin Terus Serang...
Trump Ingin Terus Serang Iran dari Pangkalan Militer Inggris
3 jam yang lalu
Menhan AS Hegseth Ungkap...
Menhan AS Hegseth Ungkap Biaya Perang Melawan Iran Sejauh Ini Sebesar Rp672 Triliun
4 jam yang lalu
Kerusuhan Pecah di Italia...
Kerusuhan Pecah di Italia setelah Pria Maroko Dibunuh Polisi secara Brutal
5 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved