Dua WNI disidang di Malaysia

Kamis, 26 Januari 2012 - 18:27 WIB
Dua WNI disidang di...
Dua WNI disidang di Malaysia
A A A
Sindonews.com - Seorang nahkoda asal Indonesia dan asistennya dijatuhi hukuman penjara selama delapan tahun setelah mengaku bersalah atas dugaan perdagangan manusia.

Kedua terdakwa Alexander Yub Kalang (48) dan Mohd Jali Manaf (32) dituduh melakukan pelangaran hukum tahun 2007 pasal 26A tentang antiperdagangan manusia dan penyelundupan migran.

Sanksi atas kejahatan ini hukuman penjara selama 15 tahun atau denda. Keduanya ditangkap setelah Badan Penegakan Maritim Malaysia, Malaysian Maritime Enforcement Agency menemukan 45 imigran asal Indonesia berlayar tanpa dokumen perjalanan yang sah.

Nahkoda kapal tengah berlayar 0,6 mil di sekitar sebelah barat daya Tanjung Pengelih. Dia ditangkap pada 12 Januari 2012 pada pukul 11.55 malam waktu setempat.

Dalam putusannya, Hakim Salawati Djambari mengatakan, masa hukuman bagi Alexander and Mohd Jali dimulai sejak keduanya ditahan pada 12 Januari 2012.

“Keduanya dinyatakan bersalah sejak ditangkap. Hukuman akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan,” ungkap Salawati seperti di kutip dalam The Star, Kamis (26/1/2012).(azh)

()
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0654 seconds (0.1#10.140)