Perangi Pandemi Corona, Sejumlah Negara Berlakukan Aturan 'Kejam'

Jum'at, 27 Maret 2020 - 21:02 WIB
Perangi Pandemi Corona, Sejumlah Negara Berlakukan Aturan Kejam
Perangi Pandemi Corona, Sejumlah Negara Berlakukan Aturan 'Kejam'
A A A
JAKARTA - Pandemi virus Corona membuat negara-negara di dunia memberlakukan aturan untuk melawan virus mematikan itu. Bahkan, sejumlah negara di dunia mengadopsi ketentuan yang "kejam" untuk menghentikan penyebaran virus corona.

Berikut sejumlah aturan "kejam" yang diberlakukan sejumlah negara di dunia untuk memerangi pandemi virus Corona baru, COVID-19, yang disitir dari Russia Today, Jumat (27/3/2020).

SINGAPURA

Negara Asia Tengga ini meluncurkan aturan dengan ancaman penjara bagi siapa pun yang melanggar protokol social distancing.

Menurut siaran pers dari Kementerian Kesehatan, warga Singapura yang gagal menjaga jarak satu meter dari orang lain dalam interaksi publik yang “tidak sementara” dapat didenda hingga USD6.985 atau sekitar Rp113 juta dan bahkan berisiko dijatuhkan hukuman enam bulan penjara.

YORDANIA
Yordania memperkenalkan beberapa kebijakan anti-virus Corona paling radikal hingga saat ini. Negara itu awalnya memberlakukan penguncian sepanjang waktu, dengan pejabat berjanji untuk mengirimkan roti dan air ke semua warga negara. Mereka yang melanggar karantina ketat diancam dengan satu tahun penjara. Laporan media Inggris, The Guardian, menyatakan setidaknya 800 orang telah ditangkap selama rentang beberapa hari.

Langkah-langkah itu kemudian dilonggarkan, dengan pemerintah mengizinkan orang untuk berjalan-jalan dan mengunjungi toko-toko dan apotek.

ITALIA
Pihak berwenang Italia telah mulai meningkatkan upaya untuk menghentikan pelaku pelanggar karantina. Negara itu mengerahkan lebih dari 100 tentara yang bertugas menegakkan tindakan penguncian di Lombardy, wilayah yang paling terdampak virus Corona di Eropa. Lebih dari 90.000 orang Italia telah ditampar dengan denda yang berpotensi mencapai Rp53 juta. Orang Italia juga dapat berakhir di balik jeruji besi selama tiga bulan karena melanggar protokol in-place.

SPANYOL
Spanyol mungkin memiliki aturan paling ketat di Eropa. Sejak mengumumkan penguncian di seluruh negeri pada pertengahan Maret lalu, penduduknya hanya diizinkan keluar untuk hal-hal penting seperti belanja bahan makanan atau kebutuhan medis. Bagi yang ditemukan melanggar aturan menghadapi denda yang sangat besar, dengan pelanggaran berulang kali terancam penjara 3-18 bulan. Menurut laporan, lebih dari 30.000 denda telah dikeluarkan dan 900 penangkapan dilakukan karena ketidakpatuhan.

Ketentuan, yang semula dijadwalkan akan dicabut setelah lima belas hari, telah diperpanjang hingga 11 April

INDIA
Perdana Menteri India Narendra Modi memberlakukan lockdown selama 21 hari di negaranya pada hari Selasa lalu. Kebijakan ini memaksa 1,3 miliar orang berdiam diri di rumah mereka dengan hanya layanan penting dan bisnis tetap terbuka.

Karantina nasional diberlakukan dengan hukuman yang tidak masuk akal: Menggunakan sejumlah ketentuan yang sudah ada dalam buku, pihak berwenang diberdayakan untuk memberikan denda yang besar dan hukuman penjara yang berlangsung hingga dua tahun.

INGGRIS
Polisi di Inggris telah diberikan kekuatan untuk memaksa orang kembali ke rumah mereka, sebagai bagian dari penguncian (lockdown) nasional. Mereka yang tanpa "alasan masuk akal" keluar rumah dan sekitarnya dapat dijatuhi denda sekitar Rp1,1 juta. Jika melakukan pelanggaran kembali maka denda akan berlipat ganda.

Langkah-langkah tersebut telah menghadapi kritik, setelah pihak kepolisian Derbyshire menyebabkan kegemparan di media sosial karena menggunakan pesawat tanpa awak untuk "mempermalukan" orang yang diduga melanggar aturan jarak sosial.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6315 seconds (0.1#10.140)