Bantai Sadis 19 Penyandang Disabilitas, Pria Jepang Dihukum Mati

Senin, 16 Maret 2020 - 15:13 WIB
Bantai Sadis 19 Penyandang...
Bantai Sadis 19 Penyandang Disabilitas, Pria Jepang Dihukum Mati
A A A
TOKYO - Seorang pria Jepang dijatuhi hukuman mati pada hari Senin (16/3/2020) atas tuduhan membantai 19 orang penyandang disabilitas secara sadis pada tahun 2016. Pembunuhan massal dengan amukan pisau oleh terdakwa tercatat sebagai salah satu pembunuhan massal terburuk Jepang pasca-perang.

Satoshi Uematsu, 30, telah mengaku menikam sampai mati maupun melukai para korban di pusat perawatan bagi orang-orang penyadang disabilitas di Sagamihara, sebelah barat daya Tokyo. Dia merupakan pekerja di pusat perawatan tersebut.

Selain menewaskan 19 orang, serangannya dengan pisau kala itu juga menyebabkan 26 orang lainnya terluka. Kebanyakan korban ditusuk saat mereka tidur.

Pembantaian itu mengirim gelombang kejut ke seluruh negeri, tempat dengan kejahatan dan kekerasan yang jarang terjadi karena kontrol senjata yang ketat. Aksi Uematsu juga memicu perdebatan tentang perlunya perubahan dalam masyarakat di mana orang-orang penyandang disabilitas masih bisa menderita stigma dan rasa malu.

Uematsu mengatakan dalam sidang pengadilan bulan lalu bahwa mereka yang tidak mampu berkomunikasi dengan orang lain adalah beban bagi masyarakat dan membunuh mereka akan baik bagi masyarakat.

Hakim ketua Kiyoshi Aonuma mengatakan Uematsu dijatuhi hukuman mati dengan digantung. "Kejahatan ini sudah diramalkan dan ada bukti kuat keinginan untuk membunuh," kata Aonuma di ruang sidang yang dipenuhi anggota keluarga para korban.

"Kejahatan ini ekstrem," katanya lagi, seperti dikutip Reuters. Uematsu, yang mengenakan setelan hitam dan dengan rambut panjangnya diikat ke belakang, duduk dengan tenang memandang hakim selama sesi pengadilan.

Dia mengatakan selama persidangan bulan lalu bahwa dia tidak berniat untuk mengajukan banding apa pun putusan hakim.

Tim pembelanya berargumen pada awal persidangan bulan Januari bahwa Uematsu secara mental tidak kompeten atau memiliki kapasitas yang berkurang pada saat kejadian karena penggunaan ganja. Tetapi jaksa penuntut mengatakan dia bisa bertanggung jawab penuh atas tindakannya, sebuah pandangan yang diamini hakim.
(mas)
Berita Terkait
Banyak Warga Tertimbun...
Banyak Warga Tertimbun Reruntuhan, Korban Tewas Akibat Gempa Jepang Terus Bertambah
Rekomendasi Tempat Wisata...
Rekomendasi Tempat Wisata di Jepang bagi Wisatawan Indonesia
Dahsyatnya Gempa Merobek...
Dahsyatnya Gempa 'Merobek' Jalanan di Anamizu Jepang
6 Fakta Unik Onigiri,...
6 Fakta Unik Onigiri, dari Makanan Jiwa hingga Simbol Terima Kasih
Pekerja Asing Jadi Ancaman,...
Pekerja Asing Jadi Ancaman, 3 Alasan Jepang Bentuk Satuan Tugas untuk Utamakan Warga Lokal
8 Kesalahpahaman tentang...
8 Kesalahpahaman tentang Jepang, dari Teknologi hingga Sushi
Berita Terkini
Iran Klaim Hancurkan...
Iran Klaim Hancurkan 11 Pesawat Militer dan Bunuh 200 Tentara AS, Sebut Data Pentagon Bohong
33 menit yang lalu
Perang Meluas, Ukraina...
Perang Meluas, Ukraina Serang Kapal Perang Rusia dan 2 Kapal Kargo Militer Terkait Iran
1 jam yang lalu
Pakar Asal AS Ini Yakin...
Pakar Asal AS Ini Yakin Rusia Dijamin Memenangkan Perang Ukraina, Ini 4 Alasannya
2 jam yang lalu
5 Fakta Pidato Trump...
5 Fakta Pidato Trump di Jamuan Jurnalis Gedung Putih, Ingin Jadi Capres pada Pilpres Mendatang
3 jam yang lalu
Apakah Strategi Panas...
Apakah Strategi Panas dan Dingin yang dilakukan Trump untuk Menekan Iran Bisa Sukses?
5 jam yang lalu
Pasukan Khusus AS Siapkan...
Pasukan Khusus AS Siapkan Operasi Perebutan Bom Nuklir Iran, Ini 7 Strateginya
6 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Kamis 19 Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved