Saudi Dilaporkan Vonis Mati Terduga Mata-mata Iran
Rabu, 26 Februari 2020 - 20:54 WIB
Saudi Dilaporkan Vonis Mati Terduga Mata-mata Iran
A
A
A
RIYADH - Arab Saudi dilaporkan telah memvonis mati seorang dengan tuduhan pengkhianatan dan menjadi mata-mata untuk Iran. Selain itu, Saudi juga memvonis tujuh orang lainnya hukuman penjara atas tuduhan serupa.
Menurut laporan saluran berita televisi Arab, Al Ekhbariya, satu orang telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Keamanan Negara di Riyadh karena diduga mengkhianati negaranya dan menawarkan informasi intelijen kepada Iran.
"Tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman penjara gabungan 58 tahun di balik jeruji karena berhubungan dan bekerja sama dengan orang-orang yang bekerja di kedutaan Iran," bunyi laporan Al Ekhbariya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (26/2/2020)
Vonis itu terkait dengan bocornya informasi rahasia berkaitan dengan keamanan dan intelijen nasional Saudi pada dua Kedutaan Besar Saudi di negara lain. Tidak jelas Kedutaan Besar Saudi di negara mana yang informasi keamanannya dibocorkan.
Sementara itu, menurut Middle East Monitor, kedelapan individu tersebut diizinkan untuk mengajukan banding atas hukuman mereka dalam 30 hari setelah keputusan resmi pengadilan.
Menurut laporan saluran berita televisi Arab, Al Ekhbariya, satu orang telah dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Keamanan Negara di Riyadh karena diduga mengkhianati negaranya dan menawarkan informasi intelijen kepada Iran.
"Tujuh terdakwa lainnya menerima hukuman penjara gabungan 58 tahun di balik jeruji karena berhubungan dan bekerja sama dengan orang-orang yang bekerja di kedutaan Iran," bunyi laporan Al Ekhbariya, seperti dilansir Sputnik pada Rabu (26/2/2020)
Vonis itu terkait dengan bocornya informasi rahasia berkaitan dengan keamanan dan intelijen nasional Saudi pada dua Kedutaan Besar Saudi di negara lain. Tidak jelas Kedutaan Besar Saudi di negara mana yang informasi keamanannya dibocorkan.
Sementara itu, menurut Middle East Monitor, kedelapan individu tersebut diizinkan untuk mengajukan banding atas hukuman mereka dalam 30 hari setelah keputusan resmi pengadilan.
(esn)