FATF Masukkan Iran dalam Daftar Hitam Pendanaan Terorisme

Sabtu, 22 Februari 2020 - 06:15 WIB
FATF Masukkan Iran dalam Daftar Hitam Pendanaan Terorisme
FATF Masukkan Iran dalam Daftar Hitam Pendanaan Terorisme
A A A
PARIS - Badan pengawas pencucian uang global menempatkan Iran dalam daftar hitam setelah gagal mematuhi norma-norma pendanaan anti-terorisme internasional. Langkah ini akan memperdalam isolasi terhadap negara itu dari pasar keuangan.Keputusan ini diambil setelah lebih dari tiga tahun peringatan dari Financial Action Taskforce (FATF) mendesak Iran untuk memberlakukan konvensi pendanaan teroris atau penangguhannya dari daftar hitam dicabut dan beberapa tindakan balasan diberlakukan.
"Mengingat kegagalan Iran untuk memberlakukan Konvensi Palermo dan Pendanaan Teroris sejalan dengan Standar FATF, FATF sepenuhnya mengangkat penangguhan tindakan balasan dan menyerukan kepada anggotanya serta mendesak semua yurisdiksi untuk menerapkan langkah-langkah penanggulangan yang efektif," bunyi pernyataan yang dikeluarkan lembaga itu setelah sesi pleno selama seminggu seperti dikutip dari Reuters, Sabtu (22/2/2020).

Keputusan akan memberikan pengawasan yang lebih besar terhadap transaksi Iran, audit eksternal yang lebih keras terhadap perusahaan pembiayaan yang beroperasi di negara itu dan tekanan ekstra pada beberapa bank asing serta bisnis yang masih berurusan dengan Iran.

"Konsekuensi dari kelambanan (Iran) adalah biaya pinjaman yang lebih tinggi dan isolasi dari sistem keuangan," kata seorang diplomat Barat kepada Reuters.

FATF tampaknya membiarkan pintu terbuka untuk beberapa keterlibatan dengan Iran mengatakan dalam pernyataannya: "Negara-negara (lain) juga harus dapat menerapkan tindakan balasan secara independen dari setiap seruan FATF untuk melakukannya."

"Ini solusi tengah. Semacam tipu muslihat untuk membiarkan pintu terbuka untuk orang-orang Iran,” terang salah seorang diplomat.

Amerika Serikat (AS) memuji tindakan lembaga pengawas ini setelah apa yang dikatakannya adalah kegagalan Teheran untuk mematuhi standar FATF.

"Iran harus menghadapi konsekuensi karena kegagalannya untuk terus mematuhi norma-norma internasional," kata Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo dalam sebuah pernyataan.

Sementara itu kepala bank sentral Iran menolak keputusan FATF.

"(Itu) bermotivasi politik dan bukan keputusan teknis," kata kantor berita IRNA mengutip Abdolnasser Hemmati.

"Saya dapat meyakinkan negara kami bahwa itu tidak akan berdampak pada perdagangan luar negeri Iran dan stabilitas nilai tukar kami," imbuhnya.

Pelaku bisnis asing mengatakan kepatuhan Iran terhadap aturan FATF sangat penting jika ingin menarik investor, terutama karena AS menerapkan kembali sanksi terhadap Teheran pada 2018 setelah menarik diri dari perjanjian nuklir 2015 dengan Iran dan negara-negara besar lainnya.

Sementara itu para pemimpin Iran sendiri terpecah menyikapi pendekatan FATF.

Pendukung kerja sama mengatakan ratifikasi bisa meringankan perdagangan luar negeri dengan Eropa dan Asia, mengimbangi sanksi AS. Sedangkan kelompok garis keras berpendapat bahwa meloloskan undang-undang untuk bergabung dengan FATF dapat menghambat dukungan Iran untuk sekutu-sekutunya, termasuk Hizbullah Libanon.

Washington telah mendorong kebijakan "tekanan maksimum" terhadap Iran setelah keluar dari perjanjian nuklir 2015. AS mengatakan kesepakatan yang lebih luas harus dinegosiasikan untuk mencakup masalah nuklir, program rudal balistik Iran dan dukungan Iran terhadap pasukan proksi di sekitar Timur Tengah.

Prancis, Inggris dan Jerman telah mencoba menyelamatkan kesepakatan nuklir 2015 tetapi menghadapi tekanan yang semakin besar dari AS untuk bergabung dalam upayanya mengisolasi Iran.

"Amerika Serikat mendorong posisi terberat (oleh FATF), sementara negara-negara lain seperti China dan Rusia lebih suka sesuatu yang lebih fleksibel," kata seorang pejabat Eropa.

"Orang-orang Eropa mencari sesuatu di antaranya," sambungnya.

Sanksi AS telah melumpuhkan ekonomi Iran, menghancurkan ekspor minyaknya dan sebagian besar menyegelnya dari sistem keuangan internasional.

"Sampai Iran menerapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengatasi kekurangan yang diidentifikasi sehubungan dengan melawan pendanaan terorisme, FATF akan tetap peduli dengan risiko pendanaan teroris yang berasal dari Iran dan ancaman yang ditimbulkannya terhadap sistem keuangan internasional," kata FATF.

Rencana aksi Iran untuk memenuhi persyaratan FATF, yang diterapkan pada 2016, berakhir pada Januari 2018.

Menteri Luar Negeri Iran Mohammad Javad Zarif minggu ini tampak pasrah dengan daftar hitam FATF, menuduh Washington menggunakan kampanye tekanan maksimumnya untuk mengerahkan pengaruh di FATF.

Dalam keputusan penting lainnya pada hari Jumat, FATF memberikan Pakistan empat bulan ekstra untuk memenuhi norma-norma pendanaan anti-terorisme, menjaga Islamabad untuk saat ini sebagai "daftar abu-abu" negara-negara yang tidak cukup mematuhi aturan-aturannya.
(ian)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7139 seconds (0.1#10.140)